Lembaga penyiaran asing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Lembaga penyiaran asing''' adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah [[Indonesia]].<ref name="permen sembilan">Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing</ref> Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan [[koresponden]] untuk melakukan kegiatan peliputan dengan izin pemerintah.<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima">Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing</ref><ref name="Kompas Nasional">{{id}} {{cite journal
| author = Kompas Nasional
| year =
Baris 14:
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
}}</ref> Kegiatan peliputan tersebut beruapa kegiatan siaran secara tidak tetap dan kegiatan [[jurnalistik]].<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima"/> Siaran secara tidak tetap yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima"/>
 
== Latar belakang ==
Pada tanggal 19 Oktober 2009, [[Menteri Komunikasi dan Informatika]] menanda-tanganimenandatangani Peraturan Menteri Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing.<ref name="postel">{{id}} {{cite journal
| author = Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi
| year =
Baris 32:
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
}}</ref> Terbitnya Peraturan Menteri ini didasarkan pada [[Undang-undangUndang Penyiaran]] No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya yang dinyatakan pada Pasalbab 303.<ref name="postel"/> Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.<ref name="postel"/>
 
== Kantor penyiaran ==
Untuk mendukung kegiatan [[jurnalistik]] lembaga penyiaran asing di Indonesia, maka pemerintah mengizinkan lembaga penyiaran asing untuk mendirikan kantor penyiaran asing untuk mendukung berkorespondensikorespondensi dan melalukakan kegiatan administratif.<ref name="permen sembilan"/><ref name="Kompas Nasional"/><ref name="uu">Undang-undang Penyiaaran nomor 32 tahun 2002 Bagian keenam bab 3 pasal 27</ref>Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing<nowiki></ref></nowiki> Untuk mendirikan kantor penyiaran asing, lembaga penyiaran asing wajib memenuhi beberapa kententuan.<ref name="permen sembilan"/> Pertama, kantor penyiaran asing tersebut bukan merupkan stasiun penyiaran.<ref name="permen sembilan"/> Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di ibukota negara ([[Jakarta]]) dan berada pada wilayah [[yurisdiksi]] Negara Republik Indonesia.<ref name="permen sembilan"/> Kantor penyiaran asing yang didirikan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia diberikan izin operasi selama lima tahun.<ref name="permen sembilan"/> Izin operasi tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan sebelum izin berakhir.<ref name="permen sembilan"/>
Untuk mendirikan kantor penyiaran asing, lembaga penyiaran asing wajib memenuhi beberapa kententuan.<ref name="permen sembilan"/> Pertama, kantor penyiaran asing tersebut bukan merupkan stasiun penyiaran.<ref name="permen sembilan"/> Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di ibukota negara (Jakarta) dan berada pada wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.<ref name="permen sembilan"/> Kantor penyiaran asing yang didirikan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia diberikan izin operasi selama lima tahun.<ref name="permen sembilan"/> Izin operasi tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan sebelum izin berakhir.<ref name="permen sembilan"/>
 
== Perizinan ==
Untuk mendapatkan perizinan liputan, lembaga penyiaran asing harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada [[Menteri Komunikasi dan Informatika]].<ref name="permen sembilan"/> Dalam surat permohonan tersebut harus jelas dicantumkan alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, serta dilengkkapidilengkapi rekomendasi dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut.<ref name="permen sembilan"/> Dalam melakukan kegiatan siaran, Lembaga penyiaran asing dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan siaran ke satelit atas izin dari [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]].<ref name="permen sembilan"/> Selanjutnya, bahan siaran yang meliputi [[audio]], [[video]], foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah peliputan.<ref name="permen sembilan"/>
Dalam melakukan kegiatan siaran, Lembaga penyiaran asing dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan siaran ke satelit atas izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.<ref name="permen sembilan"/>
Selanjutnya, bahan siaran yang meliputi audio, video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah peliputan.<ref name="permen sembilan"/>
 
== Lihat pula ==
*[[Undang-undangUndang Penyiaran]]
 
== Pranala luar ==