Lembaga penyiaran asing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Lembaga penyiaran asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah Indonesia.<...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14:
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
}}</ref> Kegiatan peliputan tersebut beruapa kegiatan siaran secara tidak tetap dan kegiatan jurnalistik.<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima"/> Siaran secara tidak tetap yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima"/>
== Latar belakang ==
Baris 32:
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
}}</ref> Terbitnya Peraturan Menteri ini didasarkan pada Undang-undang No. 32 Tahun
== Kantor penyiaran ==
Baris 42:
Dalam melakukan kegiatan siaran, Lembaga penyiaran asing dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan siaran ke satelit atas izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.<ref name="permen sembilan"/>
Selanjutnya, bahan siaran yang meliputi audio, video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah peliputan.<ref name="permen sembilan"/>
== Lihat pula ==
*[[Undang-undang Penyiaran]]
== Pranala luar ==
*[http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/uu/uu-ri-no-36-1999.pdf Undang-undang Nomor 36 tahun 1999]
== Referensi ==
|