Badan Narkotika Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
SEJARAH |
||
Baris 1:
'''Wonka - Sanjungan Jiwa Team - The Rakyat Indonesian'''{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Narkotika Nasional
|singkatan = BNN
Baris 39:
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
==
Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Baris 133:
[[Kategori:Penegak hukum]]
[[Kategori:Badan Narkotika Nasional]]
__TANPASUNTINGANBAGIAN__
|