Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Lingkungan Hidup </br>dan Kehutanan </br>Republik Indonesia
| logo = Lambang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.png
| ukuran_logo =
Baris 8:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| dasar_hukum = <!--dasarPeraturan hukumPresiden pendirianNomor UU/PP-->16 Tahun 2015
| bidang_tugas = [[Lingkungan hidup]] dan [[kehutanan]]
| slogan =
| pegawai =
Baris 95:
}}
 
'''Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia''' (dahulu '''Kementerian Lingkungan Hidup''', disingkat '''Kemen LH''' dan '''Kementerian Kehutanan''', disingkat '''Kemenhut''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[lingkungan hidup]], dan [[kehutanan]]. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara [[Kementerian Lingkungan Hidup]] dan [[Kementerian Kehutanan]]. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia|Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan]] (Men LHK) yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Siti Nurbaya Bakar]].
 
== Tugas pokok dan fungsiSejarah ==
Pada masa Pemerintahan [[Joko Widodo|Presiden JokowidodoJokowi]] Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum di gabung:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas membantu [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan dan kehutanan; serta menyelenggarakan fungsi :
* Lingkungan hidup
* perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
*# Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
* koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
*# Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
* pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
*# Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
* pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
*# Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-2014)
* penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
 
* Kehutanan
== Sejarah nama kementerian ==
*# Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (sampai dengan tahun 1983)
*# Departemen Kehutanan (19981983-20051998)
* Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
*# Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1983-1998)
*# KementerianDepartemen Kehutanan (20051998-20142005)
* Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
*# DepartemenKementerian Kehutanan dan Perkebunan (19982005-2014)
* Departemen Kehutanan (1998-2005)
* Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
* Kementerian Kehutanan (2005-2014)
* Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-2014)
* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-sekarang)
'''Kementerian kehutanan''' Pada PELITA I melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 168 / Kpts-Org/4/1971 ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.
 
== Tugas dan fungsi ==
Pada PELITA II,Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 190/Kpts/Org/5/1975, ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
*# perumusanpelaksanaan kebijakanpenelitian, nasionalpengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
* koordinasi# pelaksanaan kebijakanpenyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
*# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnyajawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.<ref name="Perpres 16/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174386/Perpres%20Nomor%2016%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]</ref>
 
==Susunan organisasi==
Dalam PELITA III, dengan Surat Keputusan No. 453/Kpts/Org/6/1980, Menteri Pertanian mengadakan pemantapan kembali Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.
* Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK,terdiri 2014-sekarang)atas:
 
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Sekretariat]];
Dalam PELITA IV terbentuknya Departemen Kehutanan yang merupakan konsekuensi logis dari tuntutan keadaan dan perkembangan selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen untuk mampu menampung permasalahan- permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada pembentukan Kabinet Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1993.Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 ditetapkanlah Struktur Organisasi Departemen Kehutanan.[[www.dephut.go.id/profil-kemenhut]]
* [[Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan]];
 
* [[Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem]];
Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowidodo Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung]];
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari]];
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan]];
* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya]];
* [[Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim]];
* [[Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan]];
* [[Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan]];
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Inspektorat]];
* [[Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]];
* [[Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi]];
* Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
* Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
* Staf Ahli Bidang Energi;
* Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
* Staf Ahli Bidang Pangan.<ref name="Perpres 16/2015"/>
 
==Galeri Logo==
Baris 132 ⟶ 152:
Lambang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.png|Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
</gallery>
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
 
==Referensi==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==