Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JayaGood (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
tugas dan fungsi dan susunan organisasi baru
Baris 1:
{{InfoboxKotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pekerjaan Umum </br>dan Perumahan Rakyat </br>Republik Indonesia
| menterilogo = [[Basuki Hadimuljono]] = Logo_PU_(RGB).jpg
| wakil ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| sekretariat_jenderal =
| direktorat_jenderalgambar =
| badan ukuran_gambar =
| pusat keterangan_gambar =
| situsdidirikan web = <!-- {{URLStart date|http://www.pu.go.id/tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|gambar dasar_hukum = [[Berkas:Logo_PU_(RGB).jpg|180px]]Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
| bidang_tugas = Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia
| nama_menteri = [[Basuki Hadimuljono]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
 
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_jenderal =
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
 
<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_dirjen1 =
| nama_dirjen1 =
| dirjen2 = <!--sampai dengan |dirjen8 = -->
| singkatan_dirjen2 = <!--sampai dengan |singkatan_dirjen8 = -->
| nama_dirjen2 = <!--sampai dengan |nama_dirjen8 = -->
 
<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->
 
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat_jenderal =
 
<!--Badan-->
| badan1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_badan1 =
| kepala_badan1 =
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 =
| singkatan_staf_ahli1 =
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = <!--sampai dengan |staf_ahli8 = -->
| singkatan_staf_ahli2 = <!--sampai dengan |singkatan_staf_ahli8 = -->
| nama_staf_ahli2 = <!--sampai dengan |nama_staf_ahli2 = -->
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
 
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
 
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
 
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
 
| alamat = Jl. Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
| situs web = {{URL|http://www.pu.go.id/}}
| catatan =
}}
'''Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat''' disingkatRepublik '''KemenpuperaIndonesia''' (dahuludisingkat '''DepartemenKemenpupera Pekerjaan Umum''', biasa disebut '''Departemen PU''' dan '''Kementerian Pekerjaan Umum''', biasa disebut '''Kementerian PURI'''), sempat bernama "Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah" (1999-2000) dan "Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah" (2000-2004), adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[pekerjaan umum]] dan [[perumahan rakyat]]. KemenpuperaDahulu dipimpin oleh seorang [[Daftar MenteriKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteribernama Pekerjaan"Departemen UmumPermukiman dan PerumahanPengembangan Rakyat]]Wilayah" yang(1999-2000) sejakdan tanggal"Departemen [[27Permukiman Oktober]]dan [[2014]]Prasarana dijabatWilayah" oleh(2000-2004). [[Basuki Hadimuljono]].
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenpupera dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] yang sejak tanggal [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Basuki Hadimuljono]].
 
== Sejarah ==
Baris 70 ⟶ 155:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
# pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.<ref name="Perpres 15/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]</ref>
 
==Susunan Organisasi ==
=== Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ===
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
;Tugas:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas: menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name="Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum">[http://www.pu.go.id/content/show/14 Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum]</ref>
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Air]];
 
# [[Direktorat Jenderal Bina Marga]];
;Fungsi :
# [[Direktorat Jenderal Cipta Karya]];
# Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum.
# [[Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan]];
# Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum.
# [[Direktorat Jenderal Bina Konstruksi]];
# Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
# [[Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan]];
# Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah.
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
# [[Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah]];
 
# [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]];
== Organisasi ==
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]];
=== Direktorat Jenderal Penataan Ruang ===
# Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
Direktorat Jenderal [[Tata_ruang|Penataan Ruang]] mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai fungsi antara lain: merumuskan kebijakan di bidang penataan ruang, pelaksanaan kebijakan yang meliputi perwujudan tata ruang nasional, penyiapan rencana terpadu pengembangan infrastruktur jangka menengah, penyelenggaraan [[Rencana_Tata_Ruang_Wilayah_Nasional|penataan ruang wilayah nasional]], serta penyiapan dukungan pelaksanaan koordinasi penataan ruang secara nasional; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan ruang; serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penataan ruang.
# Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
 
# Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
=== Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ===
# Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Direktorat Jenderal [[Sumber_daya_air|Sumber Daya Air]] mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai fungsi antara lain: merumuskan kebijakan di bidang sumber daya air, melaksanakan kebijakan yang meliputi penyusunan program dan anggaran, evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem pembiayaan dan pola investasi, serta penanggulangan darurat dan rehabilitasi kerusakan infrastruktur sumber daya air akibat [[Bencana_alam|bencana alam]]; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya air; serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya air yang meliputi pembinaan [[Hidrologi|hidrologi]], perencanaan wilayah sungai, pembinaan pelaksanaan konstruksi, pembinaan aset sumber daya air, pembinaan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pemanfaatan, pembinaan kelembagaan pemberdayaan masyarakat.
# Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.<ref name="Perpres 15/2015"/>
 
=== Direktorat Jenderal Bina Marga ===
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bina marga, yang mempunyai fungsi antara lain: merumuskan kebijakan yang meliputi penyelenggaraan jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa; melaksanakan kebijakan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa, serta penanggulangan darurat serta rehabilitasi kerusakan jalan akibat bencana alam; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina marga; serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bina marga.
 
=== Direktorat Jenderal Cipta Karya ===
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cipta karya sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai fungsi antara lain: merumuskan kebijakan yang meliputi permukiman perkotaan dan perdesaan, tata bangunan dan lingkungan, air minum, air limbah, persampahan dan drainase, serta bangunan gedung dan rumah negara; melaksanakan kebijakan yang meliputi penyusunan program dan anggaran, evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, pengembangan dan sistem pembiayaan dan pola investasi, serta fasilitasi kegiatan strategis nasional, termasuk penanggulangan bencana dan kerusuhan sosial; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cipta karya; serta pembinaan teknis dan evaluasi di bidang cipta karya.
 
=== Sekretariat Jenderal ===
[[Sekretariat_jenderal|Sekretariat Jenderal]] melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
 
=== Inspektorat Jenderal ===
[[Inspektorat_jenderal|Inspektorat Jenderal]] mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
 
=== Badan Pembinaan Konstruksi ===
Badan Pembinaan [[Konstruksi|Konstruksi]] mempunyai tugas melaksanakan pembinaan konstruksi, yang mempunyai fungsi antara lain: menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur yang meliputi usaha dan kelembagaan, penyelenggaraan konstruksi, sumber daya investasi serta kompetisi dan pelatihan konstruksi; melaksanakan pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur meliputi usaha dan kelembagaan, penyelenggaraan konstruksi, sumber daya investasi serta kompetisi dan pelatihan konstruksi; pemantauan, evaluasi dan dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur.
 
=== Badan Penelitian dan Pengembangan ===
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum, yang mempunyai fungsi antara lain: menyusun kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan; melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum; pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum.
 
=== Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) ===
Lingkup tugasnya antara lain adalah memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan strategi, membantu pemerintah dalam penerapan norma, standar pedoman, dan manual oleh penyelenggara dan masyarakat, memberikan rekomendasi tindak turun tangan terhadap penyimpangan standar kualitas dan kinerja pelayanan penyelenggaraan, dan mendukung dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyelenggaraan SPSPAM (Sistem Penyediaan [[Air_minum|Air Minum]]) oleh koperasi dan badan usaha swasta.
 
=== Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) ===
Lingkup tugasnya antara lain adalah pengaturan [[Jalan_tol|jalan tol]] mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya kepada Menteri, pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya, pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah, dan pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.
 
== Lihat pula ==