Hak jawab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hak Jawab''' adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.<ref name="uu">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref> Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.<ref name="uu"/> Peraturan tentang hak jawab ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.<ref name="pasal 1">Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 5">Pasal 5 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 11">Pasal 11 Bab 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 15">Pasal 15 Bab 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>
 
== Ketentuan ==
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari [[Kode etik jurnalistik]] yang harus dipatuhi oleh semua [[wartawa]]<nowiki/>n dan perusahaan media.<ref name="uu"/> Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan [[opini]] dengan menghormati [[norma]]-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.<ref name="pasal 5"/> Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani [[hak koreksi]] dan hak jawab secara proporsional.<ref name="pasal 5"/><ref name="pasal 11"/>
Baris 6 ⟶ 7:
Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan [[dewan pers]] dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya [[Hak jawab]] dan hak koreksi.<ref name="pasal 15"/>
 
Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak [[masyarakat]] terkait pemberitaan [[media]].<ref name="uu"/> Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.<ref name="pasal 6"/>Pasal 6 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>
 
== Penanggungjawab ==
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak [[pers]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang [[redaksi]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 [[Undang-undang Pers]] yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/>