Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
sejarah
Baris 1:
{{InfoboxKotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Ketenagakerjaan </br>Republik Indonesia
|gambar logo = [[Berkas:LogoKemenakertrans.jpg|180px]]
| ukuran_logo =
|menteri = [[Hanif Dhakiri]]
| keterangan_logo =
|wakil =
| gambar =
|sekretariat_jenderal =
| ukuran_gambar =
|direktorat_jenderal =
| keterangan_gambar =
|badan =
| didirikan = {{Start date and age|1947|07|03}}
|pusat =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015
|situs web = http://www.depnakertrans.go.id/
| bidang_tugas = Ketenagakerjaan
|catatan =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia
| nama_menteri = [[Hanif Dhakiri]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
 
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = -
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
 
<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
| singkatan_dirjen1 = Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
| nama_dirjen1 = -
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
| singkatan_dirjen2 = Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
| nama_dirjen2 = -
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
| nama_dirjen3 = -
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
| singkatan_dirjen4 = Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
| nama_dirjen4 = -
 
<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->
 
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal =
 
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
| singkatan_badan1 = Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
| kepala_badan1 = -
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
| singkatan_staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
| nama_staf_ahli1 = -
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional
| singkatan_staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional
| nama_staf_ahli2 = -
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
| singkatan_staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
| nama_staf_ahli3 = -
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
| singkatan_staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
| nama_staf_ahli4 = -
 
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
 
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
 
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
 
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
 
| alamat = Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
| situs web = http://naker.go.id/
| catatan =
}}
'''Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia''' atau '''Kemennaker''' (dahulu '''Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi''', disingkat '''Depnakertrans''' dan '''Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi''', disingkat '''Kemennakertrans''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[tenaga kerja|ketenagakerjaan]]. Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 18/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174387/Perpres%20Nomor%2018%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan]</ref> Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh seorang [[Menteri Ketenagakerjaan Indonesia|Menteri Ketenagakerjaan]] (Mennaker) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Hanif Dhakiri]].
 
==Sejarah==
Pada awal pemerintahan RI, waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian pada tanggal 19 Agustus 1945, kementerian yang bertugas mengurus masalah ketenagakerjaan belum ada tugas dan fungsi yang menangani masalah-masalah perburuhan diletakkan pada Kementerian Sosial baru mulai tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya kementerian Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tanggal 25 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 29 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas urusan-urusan sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial, pada saat pemerintahan darurat di Sumatera Menteri Perburuhan dan Sosial diberi jabatan rangkap meliputi urusan-urusan pembangunan, Pemuda dan Keamanan.<ref name="Sejarah">[http://naker.go.id/id/tentang-kemnaker/sejarah Sejarah Kementerian Ketenagakerjaan]</ref>
 
Pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) organisasi Kementerian Perburuhan tidak lagi mencakup urusan sosial dan struktur organisasinya didasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1950 setelah Republik Indonesia Serikat bubar, struktur organisasi Kementerian Perburuhan disempurnakan lagi dengan Peraturan Kementerian Perburuhan Nomor 1 tahun 1951. Berdasarkan peraturan tersebut mulai tampak kelengkapan struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi sampai tingkat daerah dan resort dengan uraian tugas yang jelas. Struktur organisasi ini tidak mengalami perubahan sampai dengan kwartal pertama tahun 1954. Melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 70 mulai te4rjadi perubahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 77 junto Peraturan Menteri Perburuhan Nomor : 79 Tahun 1954. Berdasarkan Peraturan tersebut Kementerian Perburuhan tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 1964, kecuali untuk tingkat daerah. Sedangkan struktur organisasinya terdiri dari Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan dan Direktorat Tenaga Kerja. Sejak awal periode Demokrasi Terpimpin, terdapat organisasi buruh dan gabungan serikat buruh baik yang berafiliasi dengan partai politik maupun yang bebas, pertentangan-pertentangan mulai muncul dimana-mana, pada saat itu kegiatan Kementerian . Perburuhan dipusatkan pada usaha penyelesaian perselisihan perburuhan, sementara itu masalah pengangguran terabaikan, sehingga melalui PMP Nomor :12 Tahun 1959 dibentuk kantor Panitia Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P) dan Tingkat Daerah (P4D). Struktur Organisasi Kementerian Perburuhan sejak Kabinet Kerja I sampai dengan Kabinet Kerja IV (empat) tidak mengalami perubahan. Struktur Organisasi mulai berubah melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor : 8 Tahun 1964 yaitu dengan ditetapkannya empat jabatan. Pembantu menteri untuk urusan-urusan administrasi, penelitian, perencanaan dan penilaian hubungan dan pengawasan perburuhan, dan tenaga kerja.<ref name="Sejarah"/>
 
Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi Kementerian Perburuhan yang berdasarkan Peraturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 13 Tahun 1964 tanggal 27 November 1964, yang pada pokoknya menambah satu jabatan Pembantu Menteri Urusan Khusus.<ref name="Sejarah"/>
 
Dalam periode Orde Baru (masa transisi 1966-1969), Kementerian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) berdasarkan Keputusan tersebut jabatan Pembantu Menteri dilingkungan Depnaker dihapuskan dan sebagai penggantinya dibentuk satu jabatan Sekretaris Jenderal. Masa transisi berakhir tahun 1969 yang ditandai dengan dimulainya tahap pembangunan Repelita I, serta merupakan awal pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I).<ref name="Sejarah"/>
 
Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga mencakup permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi diatur melalui Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000/Men/1975 yang mengacu kepada KEPPRES No 44 Tahun 1974.<ref name="Sejarah"/>
 
Dalam Kabinet Pembangunan III, unsur koperasi dipisahkan dan Departemen Tenaga kerja , Transmigrasi dan Koperasi, sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Dalam masa bakti Kabinet Pembangunan IV dibentuk Departemen Transmigrasi, sehingga unsur transmigrasi dipisah dari Depnaker Susunan organisasi dan tata kerja Depnakerditetapkan dengan Kepmennaker No. Kep 199/Men/1984 sedangkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Transmigrasi Nomor : Kep-55A/Men/1983.<ref name="Sejarah"/>
 
Pada masa reformasi Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kemudian bergabung kembali pada tanggal 22 Februari 2001. Usaha penataan organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja.<ref name="Sejarah"/>
 
==Tugas dan Fungsi==
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan
fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
# pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.<ref name="Perpres 18/2015"/>
 
==Susunan Organisasi==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas]];
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja]];
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja]];
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja]];
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
* [[Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan]];
* Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
* Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional;
* Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
* Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik.
 
== Lihat pula ==