Standar perusahaan pers di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Standar Perusahaan Pers''' di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang mengatur keberadaan media cetak dan pers di Indones...'
 
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:dewan pers.jpg|right|thumb|200px|Logo Dewan Pers, lembaga yang mengatur keberadaan media cetak dan pers di Indonesia]]
'''Standar Perusahaan Pers''' di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang mengatur keberadaan media cetak dan pers di Indonesia. Standar perusahaan pers dikeluarkan dalam surat edaran Dewan Pers tahun 2008 dan 2014.<ref name="Dewan Pers">{{id}} {{cite journal
| author = Dewan Pers