Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
penyesuaian dengan perpres 24 tahun 2015
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
susunan organisasi
Baris 105:
}}
 
'''Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia''' (dahulu '''Sekretariat Negara Republik Indonesia''', disingkat '''Setneg RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name="Perpres 24/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174434/Perpres%20Nomor%2024%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara]</ref> Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]] (Mensesneg) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Pratikno]].
 
== Tugas dan Fungsi ==
Baris 120:
# penyelenggaraan koordinasi kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres 24/2015"/>
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari :
Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/5/4/1870.bpkp Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010]</ref>:
* [[Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Sekretariat Kementerian]]
* [[Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Presiden]]
* [[Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Wakil Presiden]]
* [[Sekretariat Militer Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Militer Presiden]]
* [[SekretariatDeputi Bidang Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|SekretariatDeputi KementerianBidang Hukum dan Perudang-undangan]]
* [[Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan]]
* Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
* [[Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Deputi Bidang Administrasi Aparatur]]<ref name="Perpres 24/2015"/>
* Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
* Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
* Deputi Bidang Perundang-undangan
* Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan
* Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia
* Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
* Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika
* Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah
 
== Menteri Sekretaris Negara ==
{{utama|Menteri Sekretaris Negara Indonesia}}
 
== Lihat pula ==