Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kotak info
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
tugas dan fungsi, susunan organisasi dan koordinasi lpnk
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Kesehatan </br>Republik Indonesia
| logo = Lambang Kemkes.png
| ukuran_logo =
Baris 7:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt1945|bb08|hh19}} -->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
| bidang_tugas = [[Kesehatan]]
Baris 106:
| catatan =
}}
 
'''Kementerian Kesehatan Republik Indonesia''' (disingkat Kemenkes RI) adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[kesehatan]]. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 35/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan]</ref> Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] (Menkes) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Nila Moeloek]].
 
==Tugas dan Fungsi==
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
# pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
# pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.<ref name="Perpres 35/2015"/>
 
==Susunan Organisasi==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
* [[Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat]];
* [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit]];
* [[Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan]];
* [[Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan]];
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan]];
* [[Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan]];
* Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
* Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
* Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
* Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.<ref name="Perpres 35/2015"/>
 
==Koordinasi terhadap LPNK==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|LPNK]] yaitu [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]] dan [[Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional]].
 
== Lihat pula ==