Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k lihat pula |
anggota DPRA dan DPRD DKI Jakarta |
||
Baris 16:
==Keanggotaan==
Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Jumlah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]] diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]] yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.<ref name="UU29/2007">[http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_29_2007.pdf Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007]</ref>
==Hak DPRD Provinsi==
Baris 84 ⟶ 86:
|1
|[[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]]
|align="center"|81
|Diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|UU Nomor 11 Tahun 2006]]
|-
Baris 109 ⟶ 111:
|6
|[[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta]]
|align="center"|106
|Jumlah anggota diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 <ref name="UU29/2007"/>
|-
|7
|