Analisis dampak lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hadyzenggo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Analisis dampak lingkungan''' (di Indonesia, dikenal dengan nama '''AMDAL''') adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah [[Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Tahapan untuk mendapatkan izin lingkungan ada 3 (tiga), yaitu (1) penyusunan dokumen AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL), (2) Penilaian AMDAL melalui Sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) dan (3) Penerbitan Izin Lingkungan
 
== Fungsi ==
Baris 8:
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
* Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
* Sebagai ''Scientific Document'' dan ''Legal Document''
* [http://www.mutiarafarhan.com/2015/03/izin-lingkungan.html Izin Lingkungan]
* Izin Kelayakan Lingkungan
 
== Bacaan lanjut ==