Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k penambahan tanda baca "koma", replaced: m dan → m, dan (5), n dan → n, dan (11), s dan → s, dan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
perbaikan koma
Baris 38:
 
 
'''Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''Litbangkumdil''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam, dan luar negeri serta Pendidikan, dan Pelatihan Tenaga Teknis, dan administrasi peradilan di lingkungan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].
 
'''Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''Litbangkumdil''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam, dan luar negeri serta Pendidikan, dan Pelatihan Tenaga Teknis, dan administrasi peradilan di lingkungan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].
 
==Organisasi==
[[Berkas:Litbangdiklat.jpg|thumb|left|150px|Monumen Litbangkumdil di [[Megamendung]], [[Bogor]]]]
Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan terdiri dari :
# Sekretariat
# Pusat Penelitian, dan Pengaembangan Hukum, dan Peradilan
# Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Teknis Peradilan
# Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan
 
==Pranala Luar==