'''Badan Penelitian
, dan Pengembangan
, dan Pendidikan
, dan Pelatihan Hukum
, dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''Litbangkumdil''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam
, dan luar negeri serta Pendidikan
, dan Pelatihan Tenaga Teknis
, dan administrasi peradilan di lingkungan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].
▼
▲'''Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''Litbangkumdil''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam, dan luar negeri serta Pendidikan, dan Pelatihan Tenaga Teknis, dan administrasi peradilan di lingkungan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].
==Organisasi==
[[Berkas:Litbangdiklat.jpg|thumb|left|150px|Monumen Litbangkumdil di [[Megamendung]], [[Bogor]]]]
Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan terdiri dari :
# Sekretariat
# Pusat Penelitian, dan Pengaembangan Hukum, dan Peradilan
# Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Teknis Peradilan
# Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan
==Pranala Luar==