Paten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
JThorneBOT (bicara | kontrib)
clean up
Baris 9:
== Hukum yang mengatur ==
[[Berkas:US Patent cover.jpg|thumb|Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat]]
Saat ini terdapat beberapa perjanjian [[internasional]] yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, [[WTO]] [[Perjanjian TRIPs]] yang diikuti hampir semua negara.
 
Pemberian hak paten bersifat [[teritorial]], yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah [[Eropa]], seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke [[Kantor Paten Eropa]], yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Baris 46:
* '''Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?'''
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
* '''Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?'''<br />
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.<br />
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.<br />