Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menimpa pengalihan lama: nama resmi lembaga
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
sejarah
Baris 60:
[[Berkas:Logo_Pengayoman.jpg|120px|thumb|Logo lama Kementerian Hukum dan HAM]]
'''Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia''', disingkat '''Kemenkumham''', dahulu bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[hukum]] dan [[hak asasi manusia]]. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (Menkumham) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Yasonna Laoly]].
 
==Sejarah==
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]] dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah [[Supomo|Soepomo]].<ref name="sejarah">[http://ppid.kemenkumham.go.id/index.php/badan-publik PPID Kementerian Hukum dan Ham: Sejarah]</ref> Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.<ref name="sejarah singkat">[http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/102/jbptunikompp-gdl-s1-2007-mukhammads-5080-bab-ii.doc Sejarah Singkat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia]</ref>
 
Dalam sidang [[PKKI]] tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.<ref name="sejarah singkat"/>
 
Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni [[Kejaksaan]] berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]] berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.<ref name="sejarah"/>
 
Ketika [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Departemen Agama]] dibentuk pada tanggal [[3 Januari]] [[1946]], [[Peradilan Agama|Mahkamah Islam Tinggi]] dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.<ref name="sejarah"/>
 
Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa [[kejaksaan]] menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.<ref>[http://persatuan-jaksa-indonesia.org/ Persatuan Jaksa Indonesia]</ref>
 
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.<ref name="sejarah singkat"/>
 
== Fungsi ==