Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
→‎Sejarah: perbaikan
Baris 65:
 
== Sejarah ==
Realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. PadaDalam wakturapat besar (sidang) [[PanitiaBadan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKIBPUPKI)]], melangsungkantanggal sidang11 hariJuli Ahad,1945 19Mr. Agustus[[Muhammad 1945Yamin]] untukmengusulkan membicarakanperlu pembentukandiadakannya kementerian/departemen yang istimewa, usulanyaitu tentangyang berhubungan dengan agama yakni Kementerian AgamaIslamiyah tidakyang disepakatimenurutnya olehmemberi anggotajaminan PPKI.kepada Salahumat satuIslam anggota(masjid, PPKIlanggar, surau, wakaf) yang menolakdi pembentukantanah KementerianIndonesia Agamadapat ialahdilihat [[Johannesdan Latuharhary]]dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Tetapi usulnya tentang ini tidak begitu mendapat sambutan. <ref name="Sejarah">[http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/r5yH4vPq1326688439.pdf Sejarah Pembentukan Kementerian Agama]</ref><ref name="Lintasan">[http://sulsel1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=310 sulsel1.kemenag.go.id: Lintasan Sejarah Agama-Agama di Indonesia Oleh Sudirman, S.Ag]</ref>
 
Pada waktu [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)]] melangsungkan sidang hari Minggu, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Hanya enam dari 27 Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang setuju didirikannya Kementerian Agama. Beberapa anggota PPPKI yang menolak antara lain: [[Johannes Latuharhary]] mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. [[Abdul Abbas]], seorang wakil [[Islam]] dari [[Lampung]], mendukung usul agar urusan agama ditangani Kementerian Pendidikan. [[Iwa Kusumasumatri]], seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama tetapi karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. [[Ki Hadjar Dewantoro]], tokoh pendidikan [[Taman Siswa]], lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri. Dengan penolakan beberapa tokoh penting ini, usul pembentukan Kementerian Agama akhirnya ditolak.<ref name="Sejarah"/><ref name="Lintasan"/>
Diungkapkan oleh [[Wahid Hasjim]] sebagaimana dimuat dalam buku Sedjarah Hidup K.H. A.Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama, 1957: 856), "Pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam prakteknya berlainan".<ref name="Sejarah"/>
 
Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut [[B.J. Boland]], telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu [[Pancasila]], dan bukannya [[Islam]] atau [[Piagam Jakarta]]. Sebelumnya dalam rapat besar (sidang) [[Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945 Mr. [[Muhammad Yamin]] mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.<ref name="Sejarah"/>
Lebih lanjut [[Wahid Hasjim]] menulis, "Setelah berjalan dari Agustus hingga November tahun itu juga, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam prakteknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (departemen) tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan) dari soal-soal lainnya. Oleh karena itu, maka pada pembentukan [[Kabinet Parlementer]] yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara."<ref name="Sejarah"/>
 
Ketika Kabinet Presidential dibentuk di awal bulan September 1945, jabatan Menteri Agama belum diadakan. Demikian halnya, di bulan Nopember, ketika kabinet Presidential digantikan oleh kabinet parlementer, di bawah Perdana Menteri Sjahrir. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali diajukan kepada BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 11 Nopember 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang semuanya merupakan anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Usulan ini mendapat dukungan dari Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang semuanya juga merupakan anggota KNIP untuk kemudian memperoleh persetujuan BP-KNIP.<ref name="Lintasan"/>
Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut [[B.J. Boland]], telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu [[Pancasila]], dan bukannya [[Islam]] atau [[Piagam Jakarta]]. Sebelumnya dalam rapat besar (sidang) [[Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945 Mr. [[Muhammad Yamin]] mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.<ref name="Sejarah"/>
 
PadaKelihatannya, tanggalusulan 25-27tersebut Novemberkembali 1945dikemukakan [[Komitedalam Nasionalsidang Indonesiapleno Pusat]] (BP-KNIP) yangtanggal merupakan25-28 Parlemen IndonesiaNopember 1945-1950, menyelenggarakan sidang pleno, dihadiri 224 orang anggota,bertempat di antaranyaFakultas 50Kedokteran orangUI dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah)Salemba. Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP-wakil KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan. Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah KeresidenanKaresidenan Banyumas yaitudalam K.H.pemandangan Abuumum Dardiri,atas K.H.Mketerangan Salehpemerintah Suaidy,kembali dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi. Melalui juru bicara K.H.M. Saleh Suaidymengusulkan, utusanantara KNIlain; Banyumas mengusulkan, "Supaya dalam negerinegara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkandisambillalukan kepadadalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan& Kebudayaan sajaatau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaklahhendaknya Kementeriandiurus Agamaoleh yangsuatu khususKementerian danAgama tersendiri."<ref name="SejarahLintasan"/>
 
UsulanUsul anggota KNI Banyumastersebut mendapat dukungansambutan daridan anggotadikuatkan KNIPoleh khususnyatokoh-tokoh dariIslam partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M.Kartosudarmo.yang Secarahadir aklamasidalam sidang KNIP menerimapada danwaktu menyetujuiitu. usulanTanpa pembentukanpemungutan Kementerian Agama.suara, Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden MohammadMohamad Hatta, akanyang halkemudian itu.menyatakan, Bungbahwa Hatta langsung berdiri dan mengatakan, "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah." PadaSebagai mulanyarealisasi terjadidari diskusijanji apakahtersebut, kementerianpada itu3 dinamakanjanuari Kementerian1946 Agamapemerintah Islammengeluarkan ataukahketetapan Kementerian AgamaNO.1/S.D. Tetapiyang akhirnyaantara diputuskanlain namaberbunyi: KementerianPresiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama. <ref name="SejarahLintasan"/>
 
Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.<ref name="Sejarah"/>
 
Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.<ref name="Sejarah"/>
 
Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.<ref name="Sejarah"/>
 
Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia, dan disiarkan oleh pers dalam, dan luar negeri, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama Pembentukan Kementerian Agama segera menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak. Kaum Muslimin umumnya memandang bahwa keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda. Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan.<ref name="Lintasan"/>
 
== Tugas dan Fungsi ==