Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
susunan organisasi
Baris 71:
Selanjutnya, pada [[masa pendudukan Jepang]] ''Departement van Binnenland Bestuur'' diubah menjadi {{Nihongo|Badan Urusan Internal|内務部|naimubu}} yang serupa di pemerintah daerah setingkat [[prefektur di Jepang]].<ref>John U. Wolff, Indonesian Readings, SEAP Publications (1988), halaman 437, ISBN 0-87727-517-3 ISBN 978-0-87727-517-6</ref><ref name="Rikugun">Japan. Rikugun. Gun, Dai 16. Gunsei Kanbu (陸軍. 軍第 16. 軍政監部), Ryukei Shōsha 1942, University of Michigan</ref> ''Naimubu'' berada di bawah naungan militer Jepang yang dipimpin oleh seorang Panglima Tentara Keenambelas, dalam hal ini oleh {{Nihongo|Kepala Pemerintahan Militer|軍政監|gunseikan}} (jabatan fungsional kepala staf)<ref name="Rikugun"/> yang terdiri atas beberapa {{Nihongo|penasihat|参与|sanyo}}.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
* Memberi bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama.
*# Menanamkanperumusan, penghayatan moralpenetapan, dan etikapelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan.;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
* Membina kualitas pendidikan umat beragama.
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
* Membina kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
* Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan.
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
* Membina kerukunan umat beragama.
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.<ref name="PMA">[http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/PMANo.10tahun2010.pdf Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama]</ref>
* Menanamkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
 
== Susunan Organisasi ==
====Susunan [[Sekretariat Jenderalorganisasi Kementerian Agama Indonesia|Sekretariatterdiri atas 11 (sebelas) unit kerja, Jenderal]]sebagai ====berikut:
*# [[BiroSekretariat PerencanaanJenderal Kementerian Agama Republik Indonesia|BiroSekretariat PerencanaanJenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Islam]];
* [[Biro Kepegawaian Kementerian Agama Indonesia|Biro Kepegawaian]]
# [[Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah]];
* [[Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama Indonesia|Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN)]]
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam]];
* [[Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama Indonesia|Biro Organisasi dan Tata Laksana]]
*# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Indonesia|Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen]];
* [[Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama Indonesia|Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri]]
*# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Indonesia|Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik]];
* [[Biro Umum Kementerian Agama Indonesia|Biro Umum]]
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu]];
* [[Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Indonesia|Pusat Kerukunan Umat Beragama]]
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha]];
* [[Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Kementerian Agama Indonesia|Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan]]
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu]] (Baru dibentuk berdasarkan Perpres 135 Tahun 2014);
*# [[BiroInspektorat UmumJenderal Kementerian Agama Republik Indonesia|BiroInspektorat UmumJenderal]]; dan
*# [[Badan Penelitian, dan Pengembangan danserta Pendidikan, Latihandan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia|Badan LitbangPenelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan DiklatPelatihan]].
 
Selain unit kerja tersebut di atas, Menteri Agama dibantu oleh 5 (lima) staf ahli dan 2 (dua) pusat yaitu:
==== [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Indonesia|Inspektorat Jenderal]] ====
* Staf Ahli:
* [[Inspektorat Wilayah I Kementerian Agama Indonesia|Inspektorat Wilayah I]]
*# Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;
* [[Inspektorat Wilayah II Kementerian Agama Indonesia|Inspektorat Wilayah II]]
*# Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;
* [[Inspektorat Wilayah III Kementerian Agama Indonesia|Inspektorat Wilayah III]]
*# Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;
* [[Inspektorat Wilayah IV Kementerian Agama Indonesia|Inspektorat Wilayah IV]]
*# Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan
* [[Inspektorat Investigasi Kementerian Agama Indonesia|Inspektorat Investigasi]]
*# Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
*Pusat:
==== [[Direktorat Jenderal Kementerian Agama Indonesia|Direktorat Jenderal]] ====
*# [[DirektoratPusat JenderalKerukunan PendidikanUmat IslamBeragama Kementerian Agama Republik Indonesia|DirektoratPusat JenderalKerukunan PendidikanUmat IslamBeragama]]; dan
*# [[DirektoratPusat JenderalInformasi Penyelenggaraandan HajiHubungan dan UmrahMasyarakat Kementerian Agama Republik Indonesia|DirektoratPusat JenderalInformasi Penyelenggaraandan Haji danHubungan UmrahMasyarakat]].
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia|Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Indonesia|Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Indonesia|Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Indonesia|Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Indonesia|Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha]]
 
==== [[Badan]] ====
* [[Badan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan, Latihan Kementerian Agama Indonesia|Badan Litbang dan Diklat]]
 
== Lihat pula ==