Ciracap, Sukabumi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Kecamatan
| nama=Ciracap
PP Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 1981▼
tentang Pembentukan Kecamatan Ciracap.▼
Pasal 9▼
Perwakilan Kecamatan Surade di Ciracap di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi ditetapkan menjadi Kecamatan Ciracap, meliputi wilayah:▼
a. Desa Ciracap;▼
b. Desa Cikampung;▼
c. Desa Gunung Batu;▼
d. Desa Pasirpanjang.▼
| dati2=Kabupaten
| nama dati2=Sukabumi
| luas= 4.161 km²
| penduduk = 47.495 Jiwa , Laki-laki 24.435, Perempuan 23.060
| kelurahan= Desa Ciracap,Desa Purwasedar,Desa Pasirpanjang,Desa Cikangkung,Desa Gunung Batu,Desa Mekarsari,Desa Pangumbahan,Desa Ujung Genteng
| nama camat= M.ZATMIKA,SH (kadang pergantian Camat,tergantung Kebijakan Kepala Daerah Kab.Sukabumi)
Baris 21 ⟶ 11:
| provinsi=Jawa Barat
}}
▲ PP Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 1981
▲ tentang Pembentukan Kecamatan Ciracap.
▲ Pasal 9
▲Perwakilan Kecamatan Surade di Ciracap di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi ditetapkan menjadi Kecamatan Ciracap, meliputi wilayah:
Ciracap adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat-Indonesia. Dengan jumlah Desa ada 8 (Delapan) Desa ( Desa Ciracap, Purwasedar, Pasirpanjang, Cikangkung, Gunung Batu, Mekarsari, Pangumbahan, dan Desa Ujung Genteng ). Kecamatan Ciracap terletak di Selatan Kabupaten Sukabumi, dengan beberapa Wisata seperti Pantai Ujung Genteng, Konservasi Penyu PAngumbahan, Curug Luhur (Perbatasan Desa Mekarsari dengan Desa Purwasedar), Ombak Tujuh di Desa Gunung Batu/Pangumbahan,dan lain sebagainya.
|