Zina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 222.124.45.138 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Relly Komaruzaman
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia (2)
Baris 7:
 
Diriwayatkan dalam hadis:
{{quotation|"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW. Ketika beliaudia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Rasulullah seraya mengatakan, "''Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal.''" Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah Rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliaudia pun memanggilnya, seraya berkata, "''Apakah engkau ini gila?''" "''Tidak.''", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "''Adakah engkau ini orang yang muhsan?''" ''"Ya."'', jawabnya. Kemudian, Rasulullah bersabda lagi, "''Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.''"|H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah}}
 
Berdasarkan hukum [[Islam]], perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama [[Islam]], aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh [[Allah]].
Baris 75:
 
=== Indonesia ===
Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam [[pidana]] jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau kedua-duanya dalam status sudah kawin. Hukum di Indonesia tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.
 
Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
Baris 85:
Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka sanggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.<ref>[http://id.scribd.com/doc/77159624/KEJAHATAN-SEKSUAL Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia]</ref> Kaum perempuan diharapkan waspada terhadap tindakan yang disengaja dengan maksud mengambil keuntungan dari seorang laki-laki yang dijebaknya, karena tindakan tersebut tidak dapat menguntungkan bagi perempuan. Tidak ada pasal yang dapat menjerat laki-laki yang dijadikan korban dari akal licik yang nyata maupun terselubung kekejiannya. Perpaduan [[norma hukum]] dan [[norma agama]] yang berlaku di Indonesia menjadikan siasat dan strategi terkutuk dari kaum perempuan seperti ini menjadikan kaum perempuan yang keji tersebut upayanya disebut senjata makan tuan. Kelicikan kaum perempuan nista yang pastinya golongan orang-orang terkutuk biasanya menjadikan [[Pegawai Negeri Sipil]], [[TNI]], dan [[Polri]] sebagai targetnya karena mereka terikat kode etik secara hukum yang terkesan merugikan mereka. Kesan ini tidak berlaku lagi seiring semakin rasional dan cerdas pemahaman hukum para aparatur negara tersebut.
 
Fenomena zina yang dipengaruhi hiburan yang disuguhkan media massa di Indonesia secara berkelanjutan dan rutin melalui [[sinetron]] untuk mayoritas penduduk Indonesia dengan taraf hidup menengah ke bawah ataupun dengan [[kecerdasan intelektual]] yang demikian juga memberikan angin segar bagi kaum [[kucing air]] merusak kehormatan kaum perempuan. Generasi tua dari golongan tersebut juga tanpa disadari telah tersugesti dengan doktrin yang disuguhkan sinetron tersebut, sehingga tanpa disadari telah kehilangan logika dan keyakinan untuk menjaga anak [[gadis]] mereka. Anak di luar nikah semakin banyak, keperawanan gadis yang belum menikah semakin langka keberadaannya, [[kecerdasan moral]] semakin menurun, [[kecerdasan spiritual]] sebatas kedok belaka, dan [[kecerdasan emosional]] menjadi seperti perwatakan yang ada dalam sinetron yang disesuaikan dengan kecenderungan sifat alami secara [[genetika]] dari golongan kelas bawah tersebut. Selain sinetron, acara televisi yang memberitakan kehidupan para [[selebriti]] juga menambah pengaruh negatif kepada golongan kelas menengah ke bawah yang sulit menyaring dan menahan pengaruh ke arah yang tidak memuliakan harga diri dan kehormatan menuju zina.
 
=== Amerika Serikat ===