Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andriana08 (bicara | kontrib)
k Merapikan kalimat dan menambahkan bagian
Baris 14:
'''Korps Pegawai Republik Indonesia''', atau disingkat '''Korpri''', adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari [[Pegawai Negeri Sipil]], pegawai [[Badan Usaha Milik Negara|BUMN]], [[Badan Usaha Milik Daerah|BUMD]] serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah [[Desa]]. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
 
Korpri yang didirikan pada tanggal [[29 November]] [[1971]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 [[Tahun]] [[1971]], yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama [[Orde Baru]], Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
 
== Pancaprasetya Korpri ==
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemendepartemen, Lembagalembaga Pemerintahpemerintah Non Departemennon-departemen, atau Pemerintahpemerintah Daerahdaerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga [[profit]] maupun non-profitnonprofit.
 
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
 
Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
# Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
# Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
# Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
# Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
 
== Lihat pula ==
Baris 23 ⟶ 33:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.korpri.lipi.go.id/ Situs web resmi Korpri]
* {{id}} [http://www.organisasi.org/1970/01/panca-prasetya-korpri-kode-etik-korps-pegawai-republik-indonesia-dalam-janji-komitmen.html Pancaprasetya Korpri]
* {{id}} [http://dpnkorpri.com/profil_dpn_korpri Profil Korpri]
 
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]