Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia (5) |
|||
Baris 35:
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga pemerintah nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971 tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian diubah menjadi [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 43/2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[pemerintahan]] dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[pemerintahan]] saat ini karena [[Arsip]] sendiri memiliki [[fungsi]] yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan [[Nasional]] sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]].
Melalui [[arsip]] dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan [[arsip]] sebagai bukti pertanggungjawaban [[nasional]] sekaligus sebagai warisan budaya [[bangsa]], dapat menghindari hilangnya [[informasi]] [[sejarah]] perjalanan sebuah [[bangsa]] serta harkat sebagai [[bangsa]] yang berbudaya.
Baris 102:
* Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undang tentang Pokok-pokok Kearsipan.
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu Dra. Sumartini, wanitapertama yang menjabat sebagai [[kepala]] Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha
Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan [[fungsi]] Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa
Pada masa kepemimpinan Dr. Moekhlis Paeni,
Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003,melalui Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003, Menggantikan Dr. Mukhlis Paeni,Arsip Nasional Republik Indonesia mengembangkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (SiPATI) yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan trend perkembangan globalisasi informasi dimana hampir seluruh unit di kantor Pemerintah maupunSwasta telah menggunakan perangkat komputer. SiPATI ini telah di aplikasikan dibeberapa instansi Pemerintah Pusat.
Baris 174:
{{LPND}}
{{indo-stub}}
|