Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Andiazamuddin (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 139.194.232.183 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Alfarenaldoaluska
Baris 51:
Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari [[Otto Iskandardinata]] dan mengusulkan agar [[Ir. Soekarno]] menjadi presiden dan [[Moh. Hatta]] sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI. dan ada lagi juga hasil-hasil keputusan sidang ppki yaitu ;
 
1.Mengesahkanmengesahkan dan menetapkan undang undang dasar republik indonesia yg telah dipersiapkan oleh dokuritsu junbi cosakai (BPUPKI) , dan kemudian dikenal dengan uud 1945
 
2. Memilihmemilih ir.soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama ini.
 
<references />
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama ini.
 
SIDANG PPKI YANG KE 2 (DUA)
 
Pada tanggal itu PPKI melanjutkan sidangyang ke-2
kalinya berhasil memutuskan<nowiki> :
Pembagian wilayah terdiri atas 8 Propinsi
Jawa Barat, Gubernurnya Sutarjo Karto HadikusumoJawa Tengah, Gubernurnya
</nowiki>R. Panji SurosoJawa Timur, Gubernurnya R.A. SurosoBorneo ( Kalimantan
), Gubernurnya Ir Pangeran Muhammad NoorSulawesi, Gubernurnya Dr.
G.S.S.J. Sam RatulangiMaluku, Gubernurnya Mr. J. RatuharharySunda Keci (
<nowiki> </nowiki>Nusa Tenggara ), Gubernurnya Mr.I Gusti Ketut PudjaSumatra, Gubernurnya
<nowiki> </nowiki>Mr Teuku Muhammad HasanPembentukan Komite Nasional ( Daerah )Menetapkan
<nowiki> </nowiki>12 Deparemen dengan Mentri-mentrinya mengepalai departemen danMentri
negara sebagai berikut<nowiki> </nowiki>:Departemen Dalam Negeri         <nowiki> : Di kepalai
R.A.A. Wiranata
Kusumah
Departeman Luar Negeri            </nowiki>: Mr. Ahmad SoebarjoDepartemen
Kehakiman            <nowiki> </nowiki>: Prof. Dr.Mr. SupomoDepartemen Keuangan   
           <nowiki> </nowiki>: Mr.A.A. MarimisDepartemen Kemakmuran        <nowiki> : Surahman
CokrodisurjoDepartemen Kesejahteraan        </nowiki>: Dr. Bantaran Morto
AtmojoDepartemen Pengajaran              <nowiki> : Ki. Hajar
DewantoroDepartemen Sosial                          : Iwa Kusuma
SumantriDepartemen Pertahanan               </nowiki>: SupriyadiDepartemen
Perhubungan           <nowiki> </nowiki>: Abi Kusno TjokrosuyosoDepartemen Pekerjaan
Umum    <nowiki> </nowiki>: Abi Kusno TjokrosuyosoDepartemen Panerangan             <nowiki> :
Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 Mentri Negara yaitu :
Mentri Negara                                           </nowiki>: Wachid Hasyim
Mentri Negara                                          <nowiki> : M. Amir
Mentri Negara                                           : R. Otto
Iskandar Diratta
Mentri Negara                                          : Rm. Sartono
Disamping itu pula Diangkat pejabat Tinggi Negeri sebagai berikut :
Ketua Mahkamah Agung         </nowiki>: Dr.Mr. Kusuma AtmajaJaksa
Agung                                <nowiki> : Mr. Gatoto
TarunamiharjaSekretaris Negara                       </nowiki>: Mr. Agung Pringgo
<nowiki> </nowiki>DigdoJuru Bicara                                   <nowiki> </nowiki>: Soekarjo Wirjo
Pranoto
Keputusan Sidang Ke-3 PPKI Tanggal 22 Agustus 1945 Memutuskan
Pembentukan Komite Nasional Pusat ( KNIP ).
Sidang PPKI tangal 22 Agustus 1945 maka dibentuk Komite Nasional
Indonesiaadalah badan yang akan berfungsi sebagai ( DPR ). Sebelum
diselenggarakan pemilhan Umum ( Pemilu )
KNIP  diketuai oleh “ Mr. Kasman Singodimejo dan anggota ( KNIP )
dilantik tanggal 29 Agustus 1945.
Tugas Pertama KNIP adalah Membentuk tugas kepresidenan namun tetapi
diperluas tidak hanya sebagi nasehat Presiden, Wewenang KNIP sebagai DPR
<nowiki> </nowiki> ditetapkan dalam rapat KNIP 16 Oktober 1945.
Membentuk Parta Nasional Indonesia ( PNI )
Pada tanggal 22 Agustus PPKI bersidang Ke-3 kalinya dan menghasilkan
<nowiki> </nowiki>Keputusan antara lain pebentukan Partai Nasional Indonesia. Yang pada
waktu sidang itu dimaksudnya menjadi satu-satunya partai politik di
Indonesia ( Partai Tunggal ). Dalam perkembangan muncul maklumat 31
Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan PNI ditundai
dan KNIP mengajukan usul kepada pemerintahan agar rakyat diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk  mendirikan parpol, Kemudian maklumat
dikenal dengan maklumat 3 November 1945.
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat ( BKR )
( BKR ) ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban
<nowiki> </nowiki> perang ( BPKKP ). Yang  merupakan induk organisasi yang ditujukan
untuk kselamatan rakyat. BKR tugasnya sebagai penjaga keamanan umum di
<nowiki> </nowiki>daerah-daerah dibawah kordinasi KNI Daerah.
Para pemuda bekas anggota Peta, KNIL, dan Heiho segera mmbentuk
BKR sebagai wadah perjuangan.
-          BKR Jakarta dipimpin    <nowiki> : Kaprawi
-          BKR jawa timur                  </nowiki>: Dra. Moestopo
-          BKR jawa tengah              <nowiki> : Soediman
-          BKR jawa barat                  </nowiki>: Arudji Kartawinata
 
SIDANG PPKI PADA TANGGAL 18 ,19,22 MENGHASILKAN ;
* 1) sidang pertama (18 agustus 1945) mengusulkan :<br>a.rancangan UUD sebagai UUD Negara RI<br>b.memilih ir.ssoekarno sebagai presiden dan muh.hatta sebagai wakilnya<br>c.untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia<br>2) sidang kedua (19 agustus 1945) mengusulkan :<br>a.menetapkan wilayah indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya<br>b.menetapkan 12 departemen serta menteri-menterinya<br>c.menggusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
<time>27.02.2014</time>
* 3) sidang ketiga (22 agustus 1945)
<time>27.02.2014</time>
* a.dibentuk komite nasional<br>b.dibentuknya partai nasional indonesia<br>c.dibentuknya tentara kebangsaan
 
* 1) sidang pertama (18 agustus 1945) mengusulkan :<br>a.rancangan UUD sebagai UUD Negara RI<br>b.memilih ir.ssoekarno sebagai presiden dan muh.hatta sebagai wakilnya<br>c.untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia<br>2) sidang kedua (19 agustus 1945) mengusulkan :<br>a.menetapkan wilayah indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya<br>b.menetapkan 12 departemen serta menteri-menterinya<br>c.menggusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
<time>27.02.2014</time>
* 3) sidang ketiga (22 agustus 1945)
<time>27.02.2014</time>
* a.dibentuk komite nasional<br>b.dibentuknya partai nasional indonesia<br>c.dibentuknya tentara kebangsaan
<references />
 
==== Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya [[MPR]] dan [[DPR]] ====