Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia''' (disingkat '''BNP2TKI''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] di [[Indonesia]] yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan [[Tanaga Kerja Indonesia]] di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden]] Nomor 81 Tahun 2006.
Tugas pokok BNP2TKI adalah:
* melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
* memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi;
kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
==Pranala luar==
*[http://www.bnp2tki.go.id Situs resmi BNP2TKI]
{{LPND}}
[[Kategori:Lembaga Pemerintah Non Departemen| ]]
|