Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wic2020 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia''' (disingkat '''BNP2TKI''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] di [[Indonesia]] yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan [[Tanaga Kerja Indonesia]] di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden]] Nomor 81 Tahun 2006.
'''BNP2TKI''' adalah singkatan dari '''Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia'''. BNP2TKI bertanggungjawab untuk menempatan dan merlindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Tugas-tugas badan ini di antaranya adalah untuk memberikan pelayanan, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan, dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, dan peningkatan kualitas calon [[TKI]]. Bahkan badan ini juga mengurus perjanjian hukum secara tertulis antara Pemerintah RI dan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna yang berbadan hukum di negara yang dijadikan tujuan penempatan.
 
Tugas pokok BNP2TKI adalah:
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0.81/2006 dan merupakan sebuah [[lembaga pemerintah non departemen]] yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI secara terkoordinir dan terintegrasi.
* melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
* memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi;
kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
 
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
Terkait :
*[[TKI]]
*[[BP2TKI]]
*[[Kantor Imigrasi]]
*[[Kandisnaker]]
*[[Perwakilan RI]]
*[[PPTKIS]]
*[[Asuransi]]
*[[BLK - LN]]
*[[Medical Center]]
 
==Pranala luar==
*[http://www.bnp2tki.go.id Situs resmi BNP2TKI]
 
*[http://www.antara.co.id/arc/2007/6/17/tki-sumbang-devisa-rp60-triliun-tahun-2006/ Pengalihan wewenang dari Depnakertrans ke BNP2TKI]
{{LPND}}
*[http://www.tki.or.id/artikel/artikel.php?aid=287 Biaya untuk bekerja di Korea]
 
*[http://www.tki.or.id/lowongan/qatar.htm Lowongan kerja di Qatar]
[[Kategori:Lembaga Pemerintah Non Departemen| ]]
*[http://www.tki.or.id/lowongan/low_iaea.htm Lowongan kerja di IAEA Wina]
*[http://www.tki.or.id/lowongan/kk_eropa.htm Lowongan kerja di Eropa]