Persaingan (ekonomi): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
HaEr48 (bicara | kontrib)
Baris 4:
 
== Peraturan mengenai kompetisi ==
Pada banyakBanyak negara, membuat hukum dan undang-undang dibuat untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik [[anti-persaingan]] atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] yang diamanatkan undang-undang,<ref name=uu5>[http://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999]</ref> dan di [[Amerika Serikat]] terdapat berbagai undang-undang yang disebut ''antitrust law''.<ref>ET Sullivan, H Hovenkamp and HA Shlanski, ''Antitrust Law, Policy and Procedure: Cases, Materials, Problems'' (6th edn 2009)</ref>
 
Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah [[penetapan harga]], [[pembagian wilayah]], [[boikot|pemboikotan]], [[kartel]], dan [[persengkongkolan]] yang menyebabkan persaingan tidak sehat.<ref name=uu5/>