Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{wikisource|Persaingan Usaha}}
'''Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)''' adalah sebuah lembaga independen di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik [[monopoli]] dan [[persaingan (ekonomi)|persaingan usaha]] tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
|