Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Aldnonymous (bicara | kontrib) |
||
Baris 84:
Ketentuan peralihan terdapat dalam pasal [[16]], yang berbunyi : ''Mana-mana segala perkara yang dahulu dari zamanku tiada kubariakan dibabak lagi dan mana-mana segala perkara pada zamanku nyata salahnya boleh aja dibabak dibujurkan oleh Hakim''
{{reflist}}
|