Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh JayaGood) dan mengembalikan revisi 8353970 oleh Lukman Tomayahu
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
|pegawai =
|anggaran =
|pimpinan1 = [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]
|nama_pimpinan1 = [[Luhut Binsar Panjaitan]]<ref name="Luhut">[http://setkab.go.id/luhut-panjaitan-jadi-kepala-staf-kepresidenan-laksdya-adi-supandi-jadi-ksal/ setkab.go.id : Luhut Panjaitan Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Laksdya Adi Supandi Jadi KSAL]</ref>
|pimpinan2 =
Baris 39:
}}
 
'''Unit Staf Kepresidenan''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan. <ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id : Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref> Sejak [[31 Desember]] [[2014]], [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]] resmi dijabat oleh [[Luhut Binsar Panjaitan]]. <ref name="Luhut"/>
 
==Tugas dan Fungsi==
Baris 52:
==Susunan Organisasi==
Susunan organisasi Unit Staf Kepresidenan, terdiri atas<ref name="Inilah Perpres"/>:
# [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]];
# Asisten Kepala Staf; dan
# Tenaga Profesional.