Daftar Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
artikel daftar Wikimedia
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Infobox Jabatan Politik |jabatan = Wakil Ketua |lembaga = </br>Badan Pemeriksa Keuangan</br>Republik Indonesia |insignia = Berkas:BPK i...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 25 Desember 2014 15.11
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Wakil Ketua BPK RI) adalah salah satu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Pemilihan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.[1] Pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua BPK RI meliputi :
- Pelaksanaan tugas penunjang dan Sekretaris Jenderal
- Penanganan kerugian negara.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Daftar Wakil Ketua BPK
No | Foto | Nama | Dari | Sampai | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Abdullah Zainie | 2004 | 2009 | ||
2 | Herman Widyananda | 2009 | 2011 | meninggal saat menjabat [2] | |
3 | Hasan Bisri | 2011 | 2014 | ||
4 | Sapto Amal Damandari | 21 Oktober 2014 | Sekarang |