Sekolah dasar (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Okkisafire (bicara | kontrib)
prakata yang diulang
Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Sekolah dasar''' (disingkat '''SD'''; [[bahasa Inggris]]: ''Elementary School'') adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di [[Indonesia]]. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (dahulu Ebtanas) yang memengaruhimempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke [[sekolah menengah pertama]] (atau sederajat).
 
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
 
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] kabupaten/kota.