Metrologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 27:
* jumlah zat
 
== Sejarah Metrologi di Indonesia ==
 
[[Berkas:Lipi.gif|180px|left|thumb| [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] sebagai pengelola teknis ilmiah SNSU di Indonesia]]
Baris 33:
Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
 
Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia. SelainSejumlah itulembaga pemerintahpun telah menjalankan peranan ini, ditetapkandiantaranya pulaLembaga KeppresIlmu No.Pengetahuan 79Indonesia tahun(LIPI), 2001Badan tentangPengawas KomiteObat Standardan NasionalMakanan untuk(BPOM), SatuanKementerian UkuranLingkungan Hidup (KSNSUKLH) sebagaidan penjabaranKementerian UUMLKelautan yangdan mengharuskanPerikanan. adanyaPenelitian lembagadan yangpengembangan membinametrologi standardi nasional.LIPI Kepprestelah inidirintis memandatkansejak bahwatahun pengelolaan1960an teknisdi ilmiahsejumlah SNSUbidang diserahkanoleh kepadapara [[Lembagapeneliti Ilmuyang Pengetahuanberada Indonesia]]di (LIPI)berbagai unit/ satuan kerja di bawahnya. SecaraKhusus tidakmetrologi di bidang langsungfisika, Kepprespenelitian dan pengembangan metrologi ini berisidilakukan penunjukkanoleh para peneliti di Lembaga MetrologiInstrumentasi Nasional, atauyang ''Nationalkemudian Metrologyberubah Institute''namanya menjadi satuan kerja Pusat Penelitian dan Pengembangan (NMIPuslitbang) kepadaKalibrasi, salahInstrumentasi satudan unitMetrologi kerja di(KIM) LIPI pada tahun 1984. DalamPPOMN haldari ini,[[Badan PusatPengawas PenelitianObat Metrologidan Makanan]] (Puslit Metrologi–LIPIBPOM) atausudah yangsejak dulutahun dikenal1990 berperan sebagai Puslitlaboratorium KIM-LIPIrujukan adalahtingkat unitnasional organisasidan produsen CRM di bawahbidang LIPIpengujian yangobat bidangdan kegiatannyamakanan. palingSelain berkaitanitu, dengan[[Balai pengelolaanBesar standarPengolahan nasionaldan Pengembangan Hasil Perikanan]] (BBP2HP)–Kementrian Kelautan dan Perikanan serta [[Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan]] (PUSARPEDAL)-Kementrian Lingkungan Hidup juga berperan sebagai laboratorium rujukan masing-masing untuk produk perikanan dan lingkungan.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Puslit Metrologi–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau NMI di Indonesia.
 
Seiring dengan meningkatnya peranan metrologi, Pemerintah menetapkan Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan adanya lembaga yang membina standar nasional. Keppres ini memandatkan pembentukan organisasi KSNSU yang dikoordinasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Untuk mendukung BSN, maka pengelolaan teknis ilmiah SNSU diserahkan kepada [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI). Lebih jauh, Keppres ini secara gamblang menjelaskan bahwa pelaksana pengelola SNSU adalah unit kerja di LIPI yang memiliki kompetensi di bidang metrologi. Pada saat itu, Puslit KIM-LIPI adalah unit organisasi di bawah LIPI yang bidang kegiatannya paling berkaitan dengan pengelolaan standar nasional. Sehingga, dapat dikatakan bahwa Puslit KIM–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau ''National Metrology Institute'' (NMI) di Indonesia. Hal ini semakin diperkuat dengan berubahnya nama Puslit KIM menjadi Puslit Metrologi pada tahun 2014, yang menunjukan semakin fokusnya LIPI pada pengembangan metrologi,
Semua SNSU yang diperlihara dan disediakan oleh Puslit Metrologi–LIPI merupakan standar tertinggi di Indonesia untuk pengukuran fisika seperti panjang, waktu, massa dan besaran terkait, kelistrikan, suhu, radiometri dan fotometri, serta akustik dan getaran. Puslit Metrologi–LIPI tidak memiliki standar acuan atau ''Certified Reference Material'' (CRM) untuk pengukuran kimia dan tidak memelihara SNSU untuk pengukuran dalam bidang radiasi nuklir karena kedua bidang pengukuran ini tidak termasuk dalam lingkup kompetensinya.
 
SemuaMeski demikian, semua SNSU yang diperlihara dan disediakan oleh Puslit Metrologi–LIPIKIM LIPI merupakan standar tertinggi di Indonesia untuk pengukuran fisika saja, seperti panjang, waktu, massa dan besaran terkait, kelistrikan, suhu, radiometri dan fotometri, serta akustik dan getaran. Puslit Metrologi–LIPIKIM LIPI tidak memiliki standar acuan atau ''Certified Reference Material'' (CRM) untuk pengukuran kimia dan tidak memelihara SNSU untuk pengukuran dalam bidang radiasi nuklir karena kedua bidang pengukuran ini tidak termasuk dalam lingkup kompetensinya. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi NMI Puslit Metrologi baru terbatas pada bidang fisika. Padahal, lebih dari 70% pengujian yang dilakukan di Indonesia adalah pengujian kimia.
Pusat Penelitian Metrologi (Puslit Metrologi–LIPI) merupakan NMI untuk pengukuran fisika di Indonesia. Tugas dari NMI adalah mendiseminasikan kemamputelusuran pengukuran yang diakui secara internasional kepada laboratorium kalibrasi terakreditasi, produsen CRM terakreditasi, laboratorium rujukan terakreditasi, penyelenggara uji profisiensi teregistrasi dan laboratorium penguji terakreditasi. Dalam hal ini, Puslit Metrologi-LIPI selaku NMI mendiseminasikan ketertelusuran pengukuran fisika kepada laboratorium penguji melalui jaringan laboratorium kalibrasi terakreditasi. Dengan demikian sistem ketertelusuran nasional di bidang pengukuran fisika
sudah terbangun.
 
Untuk melengkapi kekurangan ini, pada tahun 2007 LIPI memberi mandat kepada Pusat Penelitian (Puslit) Kimia sebagai Pengelola Teknis Ilmiah Standar Nasional untuk Satuan Ukuran di bidang [[Metrologi Kimia]]. Hal ini sesuai kompetensi penelitian dan pengembangan bahan acuan yang telah dikembangkan sejak lama di Puslit ini. Mandat ini tertuang secara resmi dalam keputusan Kepala LIPI nomor 237/M/2007 dan semakin diperkuat dengan diterimanya Puslit Kimia LIPI secara internasional sebagai DI (''Designated Institute'') untuk bidang metrologi kimia melalui sidang General Assembly oleh organisasi metrologi Asia Pasifik (Asia Pacific Metrology Program -APMP-) di Kuala Lumpur pada bulan Desember 2009. Pengakuan ini melengkapi penunjukkan ''Designated Institute'' sebelumnya oleh APMP pada tahun 1980 kepada Puslitbang KIM LIPI.
Lain halnya untuk pengujian kimia, sistem ketertelusuran nasional di bidang pengujian kimia belum terbangun, padahal lebih dari 70% pengujian yang dilakukan di Indonesia adalah pengujian kimia. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius dalam infrastruktur pengujian kimia. Terdapat
 
beberapa pengecualian misalnya PPOMN dari [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]] (BPOM) sudah sejak tahun 1990 berperan sebagai laboratorium rujukan tingkat nasional dan produsen CRM di bidang pengujian obat dan makanan. Selain itu, [[Balai Besar Pengolahan dan Pengembangan Hasil Perikanan]] (BBP2HP)–Kementrian Kelautan dan Perikanan serta [[Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan]] (PUSARPEDAL)-Kementrian Lingkungan Hidup juga berperan sebagai laboratorium rujukan masing-masing untuk produk perikanan dan lingkungan. Pusat Penelitian Kimia–LIPI baru memperoleh mandat sebagai Pengelola Teknis Ilmiah Standar Nasional untuk Satuan Ukuran di bidang [[Metrologi Kimia]] pada tahun 2007, berdasarkan keputusan Kepala LIPI nomor 237/M/2007.
Sejak saat itu, kompetensi dan sistem metrologi di bidang kimia terus dibangun di tanah air.
 
Pengembangan metrologi ini akan terus diperluas di berbagai bidang secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam rapat KSNSU yang digelar BSN pada tahun 2010, telah diagendakan secara bertahap untuk menyatukan pihak-pihak yang terlibat dalam SNSU menjadi suatu lembaga metrologi nasional. Tugas dari NMI adalah mendiseminasikan kemamputelusuran pengukuran yang diakui secara internasional kepada laboratorium kalibrasi terakreditasi, produsen CRM terakreditasi, laboratorium rujukan terakreditasi, penyelenggara uji profisiensi teregistrasi dan laboratorium penguji terakreditasi.
 
== Pentingnya Metrologi ==