Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Deputi Bidang Penindakan | kementerian/lembaga = Komisi Pemberantasan Korupsi|Komisi Pemberantasan Korupsi</br>...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 9 Desember 2014 03.10

Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau cukup disebut Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[2]

Deputi Bidang Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Susunan organisasi
DeputiWarih Sadono[1]
Kepala Sekretariat DeputiRiesa Susanti[1]
Direktur
Penyelidikan-
Penyidikan-
PenuntutanRanu Mihardja[1]
Kantor pusat
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Situs web
http://www.kpk.go.id/id

Tugas dan Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi.[2]

Fungsi

Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi[2] :

  1. Perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain;
  2. Pelaksanaan penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  3. Pelaksanaan penyidikan perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  4. Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim & putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK;
  6. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumberdaya dan dukungan operasional di lingkungan Deputi Bidang Penindakan;
  7. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Deputi Bidang Penindakan terdiri dari[2] :

  • Direktorat Penyelidikan;
  • Direktorat Penyidikan;
  • Direktorat Penuntutan;
  • Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Penindakan.

Lihat Pula

Referensi