Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Logo_bea_cukai.png|thumb|Logo Bea Cukai]]
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (disingkat '''DJBC''' atau '''bea cukai''') adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang [[pabean|kepabeanan]] dan [[cukai]]. Pada masa penjajahan [[Belanda]], bea dan cukai sering disebut dengan istilah '''''douane'''''. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah ''customs''.
== Lembaga ==
Baris 11:
== Kewenangan DJBC ==
=== Cukai ===
{{main|Cukai}}
Baris 64 ⟶ 63:
kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses [[impor]]. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis [[komoditi]] barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base [[intelejen]] DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem [[otomasi]] sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).
# Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem [[Post Clearance Audit]] (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
# Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
Baris 76 ⟶ 75:
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah [[instansi]] yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah [[Indonesia]]. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari [[birokrasi]] panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.
== Struktur
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2010 disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
▲# Sekretariat Direktorat Jenderal.
▲# Direktorat Teknis Kepabeanan.
▲# Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
▲# Direktorat Cukai.
▲# Direktorat Penindakan Dan Penyidikan.
▲# Direktorat Kepabeanan Internasional.
▲# Direktorat Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai.
▲# Direktorat Informasi Kepabeanan Dan Cukai.
▲# Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan Dan Cukai.
▲Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji";
▲# Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Dan Kinerja Organisasi
▲# Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan Dan Penegakan Hukum Kepabeanan Dan Cukai
▲# Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Dan Penerimaan Kepabeanan Dan Cukai
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor [http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/168~PMK.01~2012Per.htm 168/PMK.01/2012] disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
;2 (dua) unit
# Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
# Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe B Batam
;16 (enam belas) unit
# Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh;▼
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC Jawa
# Kantor Wilayah DJBC Jawa
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian
# Kantor Wilayah DJBC
# Kantor Wilayah DJBC
== Direktur Jenderal Bea dan Cukai ==
Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:
* 1950
* 1958
* 1961
* 1965
* 1972
* 1973
* 1981
* 1983
* 1985
* 1986
* 1988
* 1991
* 1998
* 1999
* 2002
* 2006
* 2009
* 2011
== Pranala luar ==
* {{
* {{id}} [http://www.kanwilbckepri.com Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau]
* {{id}} [http://www.bckalbagtim.net Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur]
|