Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Logo_bea_cukai.png|thumb|Logo Bea Cukai]]
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (disingkat '''DJBC''' atau '''bea cukai''') adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang [[pabean|kepabeanan]] dan [[cukai]]. Pada masa penjajahan [[Belanda]], bea dan cukai sering disebut dengan istilah '''''douane'''''. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah ''customs''.
 
== Lembaga ==
Baris 11:
 
== Kewenangan DJBC ==
 
=== Cukai ===
{{main|Cukai}}
Baris 64 ⟶ 63:
kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses [[impor]]. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis [[komoditi]] barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base [[intelejen]] DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem [[otomasi]] sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).
 
jalurJalur tersebut adalah;:
# Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem [[Post Clearance Audit]] (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
# Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
Baris 76 ⟶ 75:
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah [[instansi]] yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah [[Indonesia]]. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari [[birokrasi]] panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.
 
== Struktur Organisasi0rganisasi ==
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2010 disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
# Sekretariat Direktorat Jenderal.
# Direktorat Teknis Kepabeanan.
# Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
# Direktorat Cukai.
# Direktorat Penindakan Dan Penyidikan.
# Direktorat Kepabeanan Internasional.
# Direktorat Penerimaan Dandan Peraturan Kepabeanan Dandan Cukai.
# Direktorat Informasi Kepabeanan Dandan Cukai.
# Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan Dandan Cukai.
 
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji";:
# Sekretariat Direktorat Jenderal.
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Dandan Kinerja Organisasi
# Direktorat Teknis Kepabeanan.
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan Dandan Penegakan Hukum Kepabeanan Dandan Cukai
# Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
# Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Dandan Penerimaan Kepabeanan Dandan Cukai
# Direktorat Cukai.
# Direktorat Penindakan Dan Penyidikan.
# Direktorat Kepabeanan Internasional.
# Direktorat Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai.
# Direktorat Informasi Kepabeanan Dan Cukai.
# Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan Dan Cukai.
 
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji";
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Dan Kinerja Organisasi
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan Dan Penegakan Hukum Kepabeanan Dan Cukai
# Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Dan Penerimaan Kepabeanan Dan Cukai
 
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor [http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/168~PMK.01~2012Per.htm 168/PMK.01/2012] disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
 
;2 (dua) unit “KPU”;kantor pelayanan umum:
# Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
# Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe B Batam.
 
;16 (enam belas) unit “Kanwil”;kantor wilayah:
# Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh;
# Kantor Wilayah DJBC Sumatera UtaraAceh di Medan;Banda Aceh
# Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera BaratUtara di Pekanbaru;Medan
# Kantor Wilayah DJBC KhususRiau KepulauanDan RiauSumatera Barat di Tanjung Balai Karimun;Pekanbaru
# Kantor Wilayah DJBC SumateraKhusus BagianKepulauan SelatanRiau di Palembang;Tanjung Balai Karimun
# Kantor Wilayah DJBC BantenSumatera Bagian Selatan di Tangerang;Palembang
# Kantor Wilayah DJBC JakartaBanten di Jakarta Pusat;Tangerang
# Kantor Wilayah DJBC Jawa BaratJakarta di Bandung;Jakarta Pusat
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. YogyakartaBarat di Semarang;Bandung
# Kantor Wilayah DJBC Jawa TimurTengah Dan D.I. Yogyakarta di Surabaya;Semarang
# Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur III di Malang;Surabaya
# Kantor Wilayah DJBC Bali,Jawa NTBTimur Dan NTTII di Denpasar; Malang
# Kantor Wilayah DJBC KalimantanBali, BagianNTB BaratDan NTT di Pontianak;Denpasar
# Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian TimurBarat di Balikpapan;Pontianak
# Kantor Wilayah DJBC SulawesiKalimantan Bagian Timur di Makassar;Balikpapan
# Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua BaratSulawesi di Ambon.Makassar
# Kantor Wilayah DJBC AcehMaluku, diPapua BandaDan Papua Barat di Aceh;Ambon
 
== Direktur Jenderal Bea dan Cukai ==
Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:
* 1950 S.D. 1958: [[G.J.E. Tapiheroe]]
* 1958 S.D. 1961: [[M.Malik Salawat]]
* 1961 S.D. 1965: [[H.A. Pandelaki]]
* 1965 S.D. 1972: [[Padang Soedirjo]]
* 1972 S.D. 1973: [[Slamet Danoesoedirdjo]]
* 1973 S.D. 1981: [[Tahir]]
* 1981 S.D. 1983: [[Wahono]]
* 1983 S.D. 1985: [[Bambang Soejarto]]
* 1985 S.D. 1986: [[Radius Prawiro]]
* 1986 S.D. 1988: [[Hardjono]]
* 1988 S.D. 1991: [[Augustus (gelar) JiTaoWangLei Hamonangan SIDABUTAR|Sudjana Soerawidjaja]]
* 1991 S.D. 1998: [[Agustiar U.H. Sidabutar |Soehardjo]]
* 1998 S.D. 1999: [[Martiono Hadianto]]
* 1999 S.D. 2002: [[R.B. Permana Agung]]
* 2002 S.D. 2006: [[Eddy Abdurrachman]]
* 2006 S.D. 2009: [[Anwar Suprijadi]]
* 2009 S.D. 2011: [[Thomas Sugijata]]
* 2011 April…— sekarang: '''[[Agustiar Jitaowanglei Hamonangan SIDABUTAR|Agung Kuswandono]]'''
 
== Pranala luar ==
* {{enid}} {{resmi|[http://www.wcoomdbeacukai.org World Customs Organization]go.id}}
* {{id}} [http://www.beacukai.go.id Situs resmi]
* {{id}} [http://www.kanwilbckepri.com Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau]
* {{id}} [http://www.bckalbagtim.net Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur]