Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
disesuaikan dengan Keputusan BPK Nomor 3/2014 |
||
Baris 11:
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII = Inspektur
| eselonII_1 = Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan
| nama_eselonII_1 = -
| eselonII_2 = Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan
| nama_eselonII_2 = -
| eselonII_3 = Penegakan Integritas
| nama_eselonII_3 = -
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
Baris 36:
| catatan =
}}
'''Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia''' (disingkat '''Itama BPK RI''' atau '''Itama BPK''') adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Itama BPK dipimpin oleh Inspektur Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor
==Tugas dan Fungsi==
===Tugas===
Itama BPK mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK.<ref name="Keputusan BPK Nomor
===Fungsi===
Dalam melaksanakan tugas Itama BPK menyelenggarakan fungsi<ref name="Keputusan BPK Nomor
#
#
#perumusan kebijakan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPK;
#perumusan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika di lingkungan BPK termasuk terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
#penyusunan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu (SPM) BPK;
#penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Itama; dan
▲#Pelaksanaan reviu atas sistem pengendalian mutu pemeriksaan;
▲#Pelaporan kegiatan secara berkala kepada BPK.
==Struktur Organisasi==
Struktur organisasi Itama BPK terdiri dari <ref name="Keputusan BPK Nomor
#Inspektorat
#Inspektorat
#Inspektorat
==Lihat Pula==
|