Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
disesuaikan dengan Keputusan BPK Nomor 3/2014
Baris 11:
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII = Inspektur
| eselonII_1 = Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan
| nama_eselonII_1 = -
| eselonII_2 = Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan
| nama_eselonII_2 = -
| eselonII_3 = Penegakan Integritas
| nama_eselonII_3 = -
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
Baris 36:
| catatan =
}}
'''Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia''' (disingkat '''Itama BPK RI''' atau '''Itama BPK''') adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Itama BPK dipimpin oleh Inspektur Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor 393/20072014">[http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/20132012/1102/KepBPK_39Kep.-BPK-No.-3-20072014.pdf Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 393/K/I-VIIIXIII.32/7/20072014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]</ref>
 
==Tugas dan Fungsi==
===Tugas===
Itama BPK mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK.<ref name="Keputusan BPK Nomor 393/20072014"/>
 
===Fungsi===
Dalam melaksanakan tugas Itama BPK menyelenggarakan fungsi<ref name="Keputusan BPK Nomor 393/20072014"/>:
#Perumusanperumusan dan pengevaluasian rencana aksi Itama dengan mengidentifikasi indikator kinerja utamaIKU berdasarkan rencana implementasi rencana strategisRIR BPK;
#Perumusanperumusan rencana kegiatan Itama berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Itama;
#Pelaksanaanperumusan kebijakan reviu atas sistem pengendalian mutu pemeriksaan dan kelembagaan;
#Perumusan kebijakan pengawasan di lingkungan Pelaksana BPK;
#perumusan kebijakan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPK;
#Pelaksanaan pengawasan di lingkungan Pengawasan BPK;
#perumusan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika di lingkungan BPK termasuk terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
#Pemberian pertimbangan aspek-aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
#penyusunan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu (SPM) BPK;
#Pelaksanaan reviu atas konsep Laporan Keuanga BPK;
#penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Itama; dan
#Pelaksanaan reviu atas sistem pengendalian mutu pemeriksaan;
#Pelaporanpelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
#Penyelenggaraan admnistrasi [[Majelis Kehormatan Kode Etik BPK]];
#Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh BPK;
#Pelaporan kegiatan secara berkala kepada BPK.
==Struktur Organisasi==
Struktur organisasi Itama BPK terdiri dari <ref name="Keputusan BPK Nomor 393/20072014"/>:
#Inspektorat IPemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan;
#Inspektorat IIPemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan; dan
#Inspektorat IIIPenegakan Integritas.
 
==Lihat Pula==