Swakelola (pengadaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Erapoibara (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Swakelola''' dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.<ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 26].</ref>
Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:
Baris 5:
* Instansi pemerintah lain pelaksana swakelola, atau
* Kelompok masyarakat pelaksana swakelola
==Rujukan==
{{reflist}}
[[Kategori: Pengadaan]]
|