Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
inspektur utama
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34:
}}
 
'''Badan Pertanahan Nasional''' (disingkat '''BPN''') adalah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] di [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang [[pertanahan]] secara nasional, regional dan sektoral. BPN dahulu dikenal dengan sebutan ''Kantor Agraria''. BPN diatur melalui [[Peraturan Presiden]] Nomor 10 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012.

Pada Sejakmasa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] dibuatdibentuklah Kementerian baru bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]], sehinggayang menggabungkan fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang [[Kementerian Pekerjaan Umum]] dalam satu organisasi yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Atas perubahan ini sejak [[27 Oktober]] [[2014]] Jabatan Kepala BPN dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] yang dijabat olehbaru, [[Ferry Mursyidan Baldan]]
 
== Sejarah ==