Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kotak info / tugas dan fungsi |
||
Baris 1:
{{
| nama = Kementerian Sekretariat Negara </br> Republik Indonesia
| gambar = [[Image:Logo Setneg RI.svg|125px]]
|
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 </br> Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010
| wakil = ▼
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| koordinasi = ▼
|
|
| wakil = <!--diisi "Wakil Menteri" beserta link daftar wakil menteri-->
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->
| sekretaris = <!--diisi "Sekretaris Kementerian" atau "Sekretaris Jenderal" (disesuaikan dgn nomenklatur)-->
| nama_sekretaris = <!--nama "Sekretaris Kementerian" atau "Sekretaris Jenderal" (disesuaikan dgn nomenklatur)-->
| dirjen_deputi = <!--diisi "Direktur Jenderal" atau "Deputi"-->
| dirjen_deputi1 = <!--diisi nama "Direktur Jenderal" atau "Deputi"-->
| nama_dirjen_deputi1 = <!--diisi nama pejabat "Direktur Jenderal" atau "Deputi"-->
| dirjen_deputi2 =
| nama_dirjen_deputi2 =
| dirjen_deputi3 =
| nama_dirjen_deputi3 =
| dirjen_deputi4 =
| nama_dirjen_deputi4 =
| dirjen_deputi5 =
| nama_dirjen_deputi5 =
| dirjen_deputi6 =
| nama_dirjen_deputi6 =
| dirjen_deputi7 =
| nama_dirjen_deputi7 =
| dirjen_deputi8 =
| nama_dirjen_deputi8 =
| dirjen_deputi9 =
| nama_dirjen_deputi9 =
| dirjen_deputi10 =
| nama_dirjen_deputi10 =
| inspektur = <!--diisi "Inspektur" atau "Inspektur Jenderal" (disesuaikan dgn nomenklatur)-->
| nama_inspektur = <!--diisi nama pejabat "Inspektur" atau "Inspektur Jenderal"-->
| staf_ahli1 = <!--diisi nama jabatan staf ahli-->
| nama_staf_ahli1 = <!--diisi nama pejabat staf ahli-->
| nama_staf_ahli2 =
| nama_staf_ahli3 =
| staf_ahli4 =
| nama_staf_ahli4 =
| staf_ahli5 =
| nama_staf_ahli5 =
| badan_pusat1 = <!--diisi nama badan atau pusat-->
| kepala_badan_pusat1 = <!--diisi nama kepala badan atau pusat-->
| badan_pusat2 =
| kepala_badan_pusat2 =
| badan_pusat3 =
| kepala_badan_pusat3 =
| badan_pusat4 =
| kepala_badan_pusat4 =
| badan_pusat5 =
| kepala_badan_pusat5 =
| koordinasi = <!--diisi kementerian yang dikoordinasikan (khusus kementerian koordinator)-->
| alamat = Jl. Veteran No. 17 - 18 [[Jakarta Pusat]] 10110
| situs web = http://www.setneg.go.id
| catatan =
}}
'''Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia''' (dahulu '''Sekretariat Negara Republik Indonesia''', disingkat '''Setneg RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]] dan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]] (Mensesneg) yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Pratikno]].
== Tugas dan Fungsi ==
===Tugas===
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:▼
Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
===Fungsi===
# pemberian dukungan data, informasi, dan analisis dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat.
#
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden dan Wakil Presiden.
# Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan▼
# penyiapan naskah-naskah bagi Presiden dan Wakil Presiden.
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
# pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam penyelenggaraan administrasi pejabat negara dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau pejabat yang kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden.
# pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga daerah,lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
# penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kerja sama teknik antara pemerintah Indonesia dengan pihak luar negeri.
# penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
# pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
# penyelenggaraan pelayanan dan dukungan perencanaan, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kehumasan, teknologi informasi, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara, penyediaan prasarana dan sarana, serta administrasi umum lainnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
▲#
== Organisasi ==
Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari<ref>[http://www.
# [[Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Presiden]]
# [[Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Wakil Presiden]]
Baris 36 ⟶ 96:
# Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
# Deputi Bidang Perundang-undangan
# Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan
# Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia
# Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
# Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika
# Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah
== Menteri Sekretaris Negara ==
|