Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
|nama_deputi10 =
|inspektur = Inspektur
|nama_inspektur = -
|situs web = {{URL|http://www.anri.go.id}}
|catatan =
}}
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga pemerintah nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971 tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian diubah menjadi [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 43/2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[pemerintahan]] dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
__TOC__
 
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat: '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga pemerintah nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971 tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian diubah menjadi [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 43/2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[pemerintahan]] dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[pemerintahan]] saat ini karena [[Arsip]] sendiri memiliki [[fungsi]] yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan [[Nasional]] sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]].
Baris 42 ⟶ 40:
 
== Profil ==
'''===Kedudukan'''===
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[Lembaga pemerintah nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementrian]] (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]].
 
:Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[Lembaga pemerintah nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementrian]] (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]].
 
'''Tugas'''
 
:Melaksanakan tugas [[pemerintahan]] di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
'''Fungsi'''
 
:1. Pengkajian dan penyusunan [[kebijakan]] [[nasional]] di bidang kearsipan
 
:2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas [[lembaga]]
 
:3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi [[pemerintah]] di bidang kearsipan
 
:4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan [[administrasi]] umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, [[keuangan]], kearsipan, [[hukum]], persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
'''Kewenangan'''
 
:1. Penyusunan rencana [[nasional]] secara makro di kearsipan
 
:2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan [[nasional]] untuk mendukung pembangunan secara makro
 
===Tugas===
:3. Penetapan sistem [[informasi]] di bidang kearsipan
Melaksanakan tugas [[pemerintahan]] di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
===Fungsi===
:4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
* Pengkajian dan penyusunan [[kebijakan]] [[nasional]] di bidang kearsipan
* Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas [[lembaga]]
::* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan
* Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi [[pemerintah]] di bidang kearsipan
* Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan [[administrasi]] umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, [[keuangan]], kearsipan, [[hukum]], persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
::* Penyelamatan dan [[pelestarian]] arsip serta pemanfaatan naskah sumber [[arsip]].
 
===Kewenangan===
== Sejarah Lembaga ==
* Penyusunan rencana [[nasional]] secara makro di kearsipan
* Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan [[nasional]] untuk mendukung pembangunan secara makro
* Penetapan sistem [[informasi]] di bidang kearsipan
* Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
** Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan
** Penyelamatan dan [[pelestarian]] arsip serta pemanfaatan naskah sumber [[arsip]].
 
== Sejarah lembaga ==
'''''Landarchief'' (1892- 1942)'''
 
===Landarchief'' (1892- 1942)===
Lembaga kearsipan di [[Indonesia]], seperti yang kita kenal sekarang ini, secara [[de facto]] sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika [[Pemerintah]] [[Hindia Belanda]] mendirikan ''Landarchief''. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan [[ilmu pengetahuan]], serta membantu kelancaran pelaksanaan [[pemerintahan]]. Adapun ''landarchivaris'' pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli [[sejarah]] [[Indonesia]]. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937. Pejabat landarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.
 
Pada masa pergerakan [[nasionalisme]] kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah [[Hindia Belanda]] berusaha menangkis dan menolak tuntutan [[Indonesia]] Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan [[sejarah]] [[Hindia Belanda]], serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan ''Arschief Ordonantie'' yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip [[pemerintah]] [[Hindia Belanda]], yang isinya antara lain :
* Semua arsip-arsip [[pemerintah]] adalah hak milik tunggal pemerintah.
 
* Semua arsip-arsipBatas [[pemerintaharsip]] baru adalah hak milik tunggal40 pemerintah;tahun.
 
* Batas [[arsip]] baru adalah 40 tahun;
 
* Arsip-arsip yang melampaui masa usia [[40]] tahun diperlakukan secara khusus menurut peraturan-peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia ([[Jakarta]]).
 
==={{Nihongo|''Kōbunshokan''|公文書館}} (1942-1945)===
 
'''{{Nihongo|''Kōbunshokan''|公文書館}} (1942-1945)'''
 
Masa pendudukan [[Jepang]] merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah [[arsip]] pada masa pendudukan Jepang. [[Lembaga]] Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief, pada masa pendudukan [[Jepang]] berganti dengan istilah Kobunsjokan (ejaan modern: {{Nihongo|''Kōbunshokan''|公文書館}}) yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku. Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan [[Jepang]]. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang-orang [[Belanda]] yang ingin mendapatkan keterangan asal usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan [[Jepang]], jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang [[Indonesia]] meski bukan dari hasil [[pernikahan]].
 
===Arsip Negeri (1945-1947)===
 
'''Arsip Negeri (1945-1947)'''
 
Secara [[yuridis]], keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun tidak dipungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial [[Belanda]] (landarchief) dan produk-produk kearsipannya.Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga kearsipan (landarchief) diambil oleh [[pemerintah]] RI dan ditempatkan dalam lingkungan [[Kementerian]] Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri. Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung sampai pertengahan tahun 1947 ketika pemerintah [[NICA]] datang ke [[Indonesia]].
 
===''Landsarchief'' (1947-1949)===
 
'''''Landsarchief'' (1947-1949)'''
 
Sejak [[Belanda]] melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia pada tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh [[pemerintah]] [[Belanda]]. Nama Lembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi landsarchief kembali. Sebagai pimpinan landsarchief adalah Prof.W. Ph. Coolhaas yang menjabat hingga berdirinya [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) dan diakuinya kedaulatan [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]] oleh [[Belanda]] pada akhir tahun 1949. Setelah itu lembaga kearsipan kembali ketangan Pemerintah Republik Indonesia.
 
===Arsip Negara (1950-1959)===
 
'''Arsip Negara (1950-1959)'''
 
Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal [[27]] [[Desember]] [[1949]], [[Pemerintah]] [[Belanda]] melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]],termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun1945-1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K). Pada masa pengambilalihan Landsarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi asli tentang statusnya sebagai Arsip Negeri RIS. Hal tersebut dimaksudkan agar arsip-arsip pemerintah pusat dapat disalurkan ke Arsip Negeri RIS. Namun konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS. Sedangkan sebagai pimpinan [[lembaga]] Arsip Negara tersebut adalah Prof. R. Soekanto. Prof. R. Soekanto merupakan orang asli Indonesia yang pertama kalinya memimpin [[lembaga]] kearsipan [[Indonesia]]. Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957. Sebagai penggantinya adalah Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu [[Sejarah]] Indonesia. Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, karena untuk pertama kalinya istilah Kepala Arsip Negara dipakai untuk jabatan tersebut. Nama Arsip Negara secara resmi dipakai hingga tahun [[1959]].
 
===Arsip Nasional (1959-1967)===
Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara. Langkah pertama yang diambil adalah memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. Perubahan itu ditetapkan melalui [[Surat]] Keputusan [[Menteri]] nomor 130433/5, tanggal 24 [[Desember 1957]]. Berdasarkan SK [[menteri]] PP dan K nomor69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari [[1959]].
 
Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai disitu. Berdasarkan Keputusan [[Presiden]] RI nomor 215 tanggal 16 Mei [[1961]],penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Tugas dan [[Fungsi]] Arsip Nasional mengalami perluasan, sejak keluarnya [[Peraturan Presiden]] nomor 19tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, tugas dan fungsi arsip Nasional tidak hanyamenyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan baru (dinamis).
'''Arsip Nasional (1959-1967)'''
 
Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara. Langkah pertama yang diambil adalah memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. Perubahan itu ditetapkan melalui [[Surat]] Keputusan [[Menteri]] nomor 130433/5, tanggal 24 [[Desember 1957]]. Berdasarkan SK [[menteri]] PP dan K nomor69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari [[1959]].
Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai disitu. Berdasarkan Keputusan [[Presiden]] RI nomor 215 tanggal 16 Mei [[1961]],penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Tugas dan [[Fungsi]] Arsip Nasional mengalami perluasan, sejak keluarnya [[Peraturan Presiden]] nomor 19tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, tugas dan fungsi arsip Nasional tidak hanyamenyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan baru (dinamis).
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan ArsipNasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, karena bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah.
 
Pada tahun 1964 nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan tersbeut disesuaikan dengan tugas dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang baru tersebut. Dibawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip. Namun, perubahan tersebut tidak mempengaruhi tugas dan fungsiArsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961.
Pada tahun 1964, nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan tersbeut disesuaikan dengan tugas dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang baru tersebut. Dibawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip. Namun, perubahan tersebut tidak mempengaruhi tugas dan fungsiArsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961.
Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RIbidang Lembaga-lembaga Politik. Namun secara fungsional, Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan.
 
===Arsip Nasional RI (1967- sekarang)===
Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yangbertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannyadibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
 
'''Arsip Nasional RI (1967- sekarang)'''
 
Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yangbertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannyadibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
Penetapan Arsip Nasional sebgai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]],bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. Denganstatus baru tersebut, maka pada tahun [[1968]] Arsip Nasional berusaha menyusunpengajuan sebagai berikut;
* Mengajukan usulan perubahan [[Arsip]] Nasional menjadi Arsip Nasional RI.
 
* Mengajukan usulan perubahan [[Arsip]] Nasional menjadi Arsip Nasional RI;
 
* Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undang tentang Pokok-pokok Kearsipan.
 
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu Dra. Sumartini, wanitapertama yang menjabat sebagai [[kepala]] Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha beliau, serta atas dukungan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH, cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan [[Keputusan]] [[Presiden]] No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional [[Republik Indonesia]] yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada [[Presiden]]. Dengan keputusan tersebut, maka secara yuridis Arsip Nasional RI syah sebagai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]].
 
Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan [[fungsi]] Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan DRDr. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa kepemimpinanbeliau terjadi perubahan struktur organisasi yang baru dengan dikeluarkannyaKeputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok adalah pengembangan struktur organisasi dengan adanya DeputiPembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah TK I menjadiArsip Nasional Wilayah. Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, beliau juga mengembangkan SDM di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai baru sebagai arsiparis. Oleh karena itu, pada masa tersebut jumlah arsiparisdi ANRI meningkat drastis. Puncaknya adalah tahun 1995-1996, dimana jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang. Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari sebagai kepala Arsip NasionalRI berlangsung hingga tahun 1998.Sebagai penggantinya adalah DRDr. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRIdan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).
 
Pada masa kepemimpinan DRDr. Moekhlis Paeni,beliau melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya. Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang handal, beliau mencanangkan visi ANRI,yakni menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa. Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan di era reformasi, serta dalam rangka efektivitas dan efisiens, maka Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2001 mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Pemerintah Non Departeman. Sehubungan dengan hal tersebut, struktur organisasi ANRI pun disesuaikan dengan Keputusan Presiden tersebut.
 
Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003,melalui Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003, Menggantikan DRDr. Mukhlis Paeni,Arsip Nasional Republik Indonesia mengembangkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (SiPATI) yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan trend perkembangan globalisasi informasi dimana hampir seluruh unit di kantor Pemerintah maupunSwasta telah menggunakan perangkat komputer. SiPATI ini telah di aplikasikan dibeberapa instansi Pemerintah Pusat.
 
Pada tanggal 6 Juli 2004 Drs. Djoko Utomo, MA dilantik menjadiKepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor87/M/2004, tanggal 21 Juni 2004. Dalam masa kepemimpinannya Djoko Utomo,sebagai Kepala ANRI yang dibesarkan di lingkungan ANRI berusaha mewujudkan Visi dan Misi ANRI dengan berbagai program yang benar-benar disesuaikan denganperkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan ANRI. Gedunglayanan Publik yang berada paling depan yang merupakan ujung tombak layanan masyarakat direnovasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kenyamanan bagipengunjung yang datang. Kerjasama Nasional dan Internasional digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan termasuk kerjasama dalam rangka pengirimanpegawai ANRI untuk belajar di luar negeri.
Baris 140 ⟶ 112:
 
== Susunan Organisasi ==
===Kepala===
 
* '''Kepala'''
 
Daftar Kepala ANRI dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
{| {{prettytable}}
Baris 151 ⟶ 121:
!Keterangan
|-
| [[DRDr. R. Soekanto]] || [[1951]] || [[1957]] ||
|-
| [[Drs. R. Mohammad Ali]] || [[1957]] || [[1970]] ||
Baris 157 ⟶ 127:
| [[Dra. Soemartini]] || [[1971]] || [[1992]] ||
|-
| [[DRDr. Noerhadi Magetsari]] || [[1992]] || [[1998]] ||
|-
| [[DRDr. Mukhlis Paeni]] || [[1998]] || [[2003]] ||
|-
| [[Drs. Oman Sachroni, M.Si.]] || [[2003]] || [[2004]] ||
Baris 170 ⟶ 140:
|}
 
* '''Sekretaris Utama : Dra. Gina Masudah Husni, M.Hum'''
 
:* Biro Perencanaan
 
:* Biro Hukum dan Kepegawaian
:* Biro Umum
 
* '''Inspektorat'''
 
:Merupakan unsur pengawasan di lingkungan ANRI yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung Kepada Kepala ANRI.
 
* '''Pusat Jasa Kearsipan'''
 
:Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program di bidang jasa kearsipan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama.
 
* '''Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan'''
 
:* Direktorat Akreditasi dan Profesi Kearsipan
 
:* Direktorat Kearsipan Pusat
 
:* Direktorat Kearsipan Daerah
 
:* Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
 
* '''Deputi Bidang Konservasi Arsip'''
 
:* Direktorat Akuisisi
 
:* Direktorat Pengolahan
 
:* Direktorat Preservasi
 
:* Direktorat Pemanfaatan
 
* '''Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan'''
 
:* Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
 
:* Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.anri.go.id Situs Resmiweb resmi Arsip Nasional Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.naa.gov.au/ Situs Resmiweb resmi National Archives of Australia]
* (indonesia){{id}} [http://www.kearsipanonline.com/ Kearsipan Online : Portal Informasi Kearsipan Independen]
 
{{LPND}}
 
{{indo-stub}}
Ayo kita perdalam ilmu dengan arsip negara :)
Meyriska