Limbah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bona Kartono (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 8246403 oleh 111.94.42.98 (bicara)
Baris 15:
 
# Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah [[limbah hitam|Air kakus]].
# Jamban yang layak harus memiliki akses air bersih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau [[MCK]].<ref name="Bergerak Bersama dengan Strategi Sanitasi Kota"/>
# Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan [[tempat pembuangan sementara]] (TPS), [[Tempat Pembuangan Akhir|tempat pembuangan akhir]] (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya. Di beberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara [[kolektif]] oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan bahan layak daur-ulang.
# Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase ([[selokan]]) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.