Undang-undang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Untuk|perundang-undangan di Indonesia|Undang-Undang (Indonesia)}}
'''Legislasi''' atau '''Undangundang-undang''' adalah [[hukum]] yang telah disahkan oleh badan [[legislatif]] atau unsur [[pemerintahan]] yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai [[rancangan Undang-Undang]]. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
 
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota [[DPR]]), eksekutif (misalnya [[presiden]]), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Baris 7:
 
== Contoh undang-undang ==
* [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang di Indonesia]]
* [[Undang-undang Agraria 1870]]
* [[Undang-undang Ur-Nammu]]
* [[Undang-undang Napoleon]]
* [[Undang-undang Westminster 1931]]
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]] (Indonesia)
* [[Undang-Undang Nuremberg]]
* [[Undang-Undang Pelayanan Publik]] (Indonesia)
 
==Referensi==