Salat berjemaah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Landasan hukum ==
===''Fardhu `ain''===
Berikut adalah [[hukum islam|landasan hukum]] yang terdapat dalam [[Al Qur'an]] maupun [[hadits]] mengenai salat berjama'ah:
''Fardhu `ain'' adalah wajib, dalam salat berjamaah, yang memiliki pendapat ''fardhu `ain'' ini adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat.<ref>Lihat Mukhtashar Al Fatawa Al Mashriyah halaman 50.</ref>
 
Ada hadits yang mengatakan bahwa jika seorang mendengar azan, kemudian tidak salat berjamaah maka orang itu tidak menginginkan kebaikan maka kebaikan itu sendiri tidak menginginkannya pula.<ref>Dari Aisyah berkata, “Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.” (Al Muqni` 1/193)</ref> Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun salatnya tetap syah. Kemudian ada hadits yang menjelaskan jika ada orang yang tidak salat berjamaah, maka nabi akan membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah.<ref>Dari Abu Hurairah bahwa rasulullah {{saw}} bersabda, “Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah rumah mereka dengan api.” (Hadits riwayat Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).</ref>
 
===''Fardhu kifayah''===
Yang mengatakan ''fardhu kifayah'' adalah Al Imam [[Asy Syafi`i]] dan [[Abu Hanifah]] sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab ''Al Ifshah'' jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan ''jumhur'' (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah.
 
Dikatakan sebagai ''fardhu kifayah'' maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
 
Di dalam kitab ''Raudhatut Thalibin'' karya Imam [[An Nawawi]] disebutkan bahwa: "Shalat jamaah itu itu hukumnya ''fardhu `ain'' untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah ''fardhu kifayah'', tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya ''fardhu `ain''."
 
Mereka berpegangan dengan memakai dalil yang mengatakan bahwa, jika ada orang yang tidak melaksanakan salat berjamaah maka setan telah menguasai mereka, dalam hadits tersebut, Muhammad menganalogikan orang yang meninggalkan salat jamaah dengan seekor domba yang terpisah dari kelompoknya makanakan diterkam oleh [[serigala]].<ref name="Hadits Abu Darda">Dari Abu Darda` bahwa rasulullah {{saw}} bersabda, “Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.” (Hadits riwayat Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan).</ref>
 
Hadits dari Malik bin Huwairits menjelaskan ia mendengar ada hadits yang menjelaskan pentingnya mengajarkan salat kepada keluarga bila waktu salat telah tiba, maka lantunkanlah azan dan yang tertua maka menjadi imam salat.<ref>Dari Malik bin Al Huwairits bahwa rasulullah {{saw}}, “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.” (Hadits riwayat Muslim nomor 292 dan 674).</ref> Kemudian ada penjelasan bahwa salat berjamaah lebih utama sebanyak 27 derajat dibandingkan salat sendirian.<ref name="Hadits Ibnu Umar">Dari Ibnu Umar bahwa rasulullah {{saw}} bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim no. 650 dan no. 249). Al Khatthabi dalam kitab ''Ma`alimus Sunan'' jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya ''fardhu kifayah'' bukan ''fardhu `ain'' dengan berdasarkan hadits ini.</ref>
 
===''Sunnah muakkadah''===
''Sunnah muakkadah'' adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan sangat dianjurkan agar tidak ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya ''Nailul Authar'' jilid 3 halaman 146. Ia berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum salat berjamaah adalah ''sunnah muakkadah''. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya ''fardhu `ain'', ''fardhu kifayah'' atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.
 
Al Karkhi dari ulama Al Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya ''sunnah'', namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, ''sunnah muakkadah'' itu sama dengan wajib.<ref>Silahkan periksan kitab Bada`ius Shanai` karya Al Kisani jilid 1 halaman 76.</ref>
 
Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al Malikiyah dalam kitabnya ''Al Mukhtashar'' mengatakan bahwa salat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya ''sunnah muakkadah''.<ref>Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halaman 76.</ref>
 
Ibnul Juzzi berkata bahwa salat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu ''sunnah muakkadah''.<ref>Lihat Qawanin Al Ahkam As Syar`iyah halaman 83.</ref><ref>Ad Dardir dalam kitab ''Asy Syarhu As Shaghir'' jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya ''sunnah muakkadah''.</ref>
 
Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil bahwa salat berjamaah memiliki keutamaan derajat lebih banyak jumlah 27 derajat,<ref name="Hadits Ibnu Umar"/> Kemudian pendapat lain menjelaskan lagi bahwa salat jamaah berjamaah tidak wajib.<ref>Ash Shan`ani dalam kitabnya ''Subulus Salam'' jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.</ref>
 
Selain itu mereka juga menggunakan hadits yang mengatakan bahwa orang yang salat berjamaah hanya mendapatkan ganjaran (pahala) terbesar adalah orang yang menunggu salat berjamaah bersama imam, daripada salat sendirian.<ref>Dari Abi Musa berkata bahwa rasulullah {{saw}} bersabda, “Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.” (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)</ref>
 
<!-- Berikut adalah [[hukum islam|landasan hukum]] yang terdapat dalam [[Al Qur'an]] maupun [[hadits]] mengenai salat berjama'ah:
* Dalam [[Al Qur'an]] Allah SWT berfirman: "...dan apabila kamu berada bersama mereka lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dan menyandang senjata,..." (An-Nisa 4:102).
* [[Muhammad|Rasulullah]]Dari Abu Hurairah bahwa rasulullah {{saw}} bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh“Sungguh aku bermaksudpunya hendakkeinginan menyuruhuntuk orang-orangmemerintahkan mengumpulkanshalat kayudan bakardidirikan, kemudianlalu menyuruhaku seseorangmemerintahkan menyerukansatu adzan,orang laluuntuk menyuruhjadi seseorangimam. pulaKemudian untukpergi menjadibersamaku [[imamdengan salat|imam]] bagibeberapa orang banyak.membawa Makaseikat sayakayu akanbakar mendatangimenuju orang-orangke suatu kaum yang tidak ikut berjama'ah,menghadiri lantasshalat dan aku bakar rumah- rumah mereka dengan api." (Hadits riwayatHR Bukhari dan644, 657, 2420, 7224. Muslim dari651 Abudan Hurairahlafaz hadits ini darinya).
* Dari Ibnu Abbas berkata: "Saya menginap di rumah bibiku Maimunah (isteri rasulullah {{saw}}), nabi {{saw}} bangun untuk salat malam maka aku bangun untuk [[salat]] bersama beliau. Aku berdiri di sisi kirinya dan dipeganglah kepalaku dan digeser posisiku ke sebelah kanan beliau." (Hadits riwayat Jama'ah, hadits shahih).-->
 
== Keutamaan ==
Adapun keutamaan salat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
* Salat berjama'ah lebih utama dari pada salat sendirian, dengan pahala 27 derajat<ref>[[Muhammad|Rasulullah]] {{saw}} bersabda: name="[[Salat]] berjama'ah itu lebih utama dari pada salat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)<"/ref>
* Setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para [[malaikat]]<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda: "[[Salat]] seseorang dengan berjama'ah itu melebihi salatnya di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila seseorang [[wudhu|berwudhu']] dan menyempurnakan wudhu'nya kemudian pergi ke [[masjid]] dengan tujuan semata-mata untuk salat, maka setiap kali ia melangkahkan kaki diangkatlah kedudukannya satu derajat dan dihapuslah satu dosa, dan apabila dia mengerjakan salat, maka para [[Malaikat]] selalu memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada ditempat salat selagi belum [[hadats|berhadats]], mereka memohon: "Ya [[Allah]] limpahkanlah keselamatan atasnya, ya Allah limpahkanlah rahmat untuknya,' dan dia telah dianggap sedang mengerjakan [[salat]] semenjak menantikan tiba waktu [[salat]]." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Huraira, dari terjemahan lafadz Bukhari)</ref>
* Terbebas dari pengaruh (penguasaan) [[setan]]<ref name="Hadits Abu Darda"/>
* Terbebas dari pengaruh (penguasaan) [[setan]]<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda: "Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak diadakan di sana salat berjama'ah, melainkan nyatalah bahwa mereka telah dipengaruhi oleh setan. Karena itu hendaklah kamu sekalian membiasakan [[salat]] berjama'ah sebab [[serigala]] itu hanya menerkam [[kambing]] yang terpencil dari kawanannya." (Hadits riwayat Abu Daud dengan [[isnad]] hasan dari Abu Darda')</ref>
* Memancarkan cahaya yang sempurna di hari [[kiamat]]<ref>[[Muhammad|Rasulullah]] {{saw}} bersabda: "Berikanlah khabar gembira orang-orang yang rajin berjalan ke [[masjid]] dengan cahaya yang sempurna di hari kiamat." (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi dan Hakim)</ref>
* Mendapatkan balasan yang berlipat ganda<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda: "Barangsiapa yang [[salat]] [[Isya]] dengan berjama'ah maka seakan-akan ia mengerjakan salat setengah malam, dan barangsiapa yang mengerjakan salat [[shubuh]] berjama'ah maka seolah-olah ia mengerjakan salat semalam penuh. (Hadits riwayat Muslim dan Turmudzi dari Utsman)</ref>
* Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain<ref>Rasulullah {{saw}} terbiasa menghadap ke [[ma'mum]] begitu selesai salat dan menanyakan mereka-mereka yang tidak hadir dalam salat berjama'ah, para sahabat juga terbiasa untuk sekedar berbicara setelah selesai salat sebelum pulang kerumah. Dari Jabir bin Sumrah berkata: "Rasulullah {{saw}} baru berdiri meninggalkan tempat salatnya diwaktu shubuh ketika matahari telah terbit. Apabila [[matahari]] sudah terbit, barulah beliau berdiri untuk pulang. Sementara itu di dalam [[masjid]] orang-orang membincangkan peristiwa-peristiwa yang mereka kerjakan di masa [[jahiliyah]]. Kadang-kadang mereka tertawa bersama dan nabi {{saw}} pun ikut tersenyum." (Hadits riwayat Muslim)</ref>
* Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin. Pembiasaan ini dilatih dengan mematuhi tata tertib hubungan antara imam dan ma'mum, misalnya tidak boleh menyamai apalagi mendahului gerakan imam dan menjaga kesempurnaan shaf-shaf salat<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda: "Imam itu diadakan agar diikuti, maka jangan sekali-kali kamu menyalahinya! Jika ia [[takbir]] maka takbirlah kalian, jika ia [[ruku']] maka ruku'lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'alLaahuallaahu liman hamidah' katakanlah 'Allahumma rabbana lakal Hamdu', Jika ia sujud maka sujud pulalah kalian. Bahkan apabila ia salat sambil duduk, salatlah kalian sambil duduk pula!" (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim, shahih)</ref><ref>Dari Barra' bin Azib berkata: "Kami salat bersama nabi {{saw}}. Maka diwaktu beliau membaca 'sami'alLaahu liman hamidah' tidak seorang pun dari kami yang berani membungkukkan punggungnya sebelum nabi {{saw}} meletakkan dahinya ke lantai. (Jama'ah)</ref>
* Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan<ref>Allah berfiman: "Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan [[salat]]." (At-Tawbah 9:18)</ref>
 
== Kriteria pemilihan imam ==
Kriteria pemilihan Imam salat tergambar dalam hadits Nabi [[Muhammad]] {{saw}} yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Badri:
:"Yang boleh mengimami kaum itu adalah orang yang paling pandai di antara mereka dalam memahami kitab Allah ([[Al Qur'an]]) dan yang paling banyak bacaannya di antara mereka. Jika pemahaman mereka terhadap Al-Qur'an sama, maka yang paling dahulu di antara mereka [[hijrah]]nya ( yang paling dahulu taatnya kepada agama). Jika hijrah (ketaatan) mereka sama, maka yang paling tua umurnya di antara mereka".<ref>Dari Malik bin Al Huwairits bahwa rasulullah {{saw}}, “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.” (Hadits riwayat Muslim nomor 292 dan 674)</ref>
 
== Posisi salat jamaah ==
[[Berkas:Posisi-Shalat-Berjama'ah.png|thumb|350px|right|Sebuah [[infografik]] mengenai posisi salat berjamaah sesuai ''[[sunnah]]'' dari [[Nabi]] [[Muhammad]] {{saw}}.]]
Dalam salat jamaah Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu,<ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Hadits riwayat Bukhari, dalam Fath al-Bari’ No.723)</ref><ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih diantara wajah-wajah kalian.” (Hadits riwayat Bukhari 717, Imam Muslim 127, Lafadz ini dari Imam Muslim). Berkata Al-Imam An-Nawawi, “Makna hadits ini adalah akan terjadi diantara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati.”</ref><ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Luruskan shaf kalian, jadikan setentang diantara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskannya maka Allah akan memutuskannya.” (Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud)</ref><ref>
Dari Abu Qosim Al-Jadali berkata, “Saya mendengar Nu’man bin Basyir berkata, ‘Rasulallah {{saw}} menghadapkan wajahnya kepada manusia dan bersabda, ‘Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih.’
Nu’man berkata, ‘Maka saya melihat seseorang melekatkan bahunya dengan bahu kawannya , lututnya dengan lutut kawannya, mata kaki dengan mata kaki kawannya.’’” (Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272. Dishahihkan Syaikh Al-Albany dalam As-Shahihah no.32)</ref> dilarang saling renggang antara yang lain. Berikut adalah keterangan bagaimana salat berjamaah, sesuai beberapa dalil hadits:
 
Dalam salat jamaah Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu,<ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Hadits riwayat Bukhari, dalam Fath al-Bari’ No.723)</ref><ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih diantara wajah-wajah kalian.” (Hadits riwayat Bukhari 717, Imam Muslim 127, Lafadz ini dari Imam Muslim). Berkata Al-Imam An-Nawawi, “Makna hadits ini adalah akan terjadi diantara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati.”</ref><ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Luruskan shaf kalian, jadikan setentang diantara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskannya maka Allah akan memutuskannya.” (Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud)</ref><ref>Dari Abu Qosim Al-Jadali berkata, “Saya mendengar Nu’man bin Basyir berkata, ‘Rasulallah {{saw}} menghadapkan wajahnya kepada manusia dan bersabda, ‘Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih.’ Nu’man berkata, ‘Maka saya melihat seseorang melekatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, mata kaki dengan mata kaki kawannya.’’” (Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272. Dishahihkan Syaikh Al-Albany dalam As-Shahihah no.32)</ref> dilarang saling renggang (berjauhan) antara yang lain.
* Dua orang pria sejajar<ref name="Hadits Ibnu Abbas">Hadits Ibnu Abbas, "Saya shalat bersama nabi {{saw}} disuatu malam, saya berdiri di samping kirinya, lalu nabi memegang bagian belakang kepala saya dan menempatkan saya di sebelah kanannya." (Hadits riwayat Bukhari)</ref>
 
Berikut adalah keterangan bagaimana salat berjamaah, sesuai beberapa dalil hadits-hadits yang shahih, beserta infografik yang terdapat pada sebelah kanan:
* Tiga orang pria atau lebih, imam paling depan dan makmum berjajar dibelakang imam<ref>Hadits Jabir, "Nabi {{saw}} berdiri shalat magrib, lalu saya datang dan berdiri disamping kirinya. Maka beliau menarik diri saya dan dijadikan disamping kanannya/ Tiba-tiba sahabat saya datang (untuk shalat), lalu kami berbaris dibelakang beliau, dan shlat bersama rasulallah {{saw}}." (Hadits riwayat Ahmad)</ref>
*# Dua orang pria sejajar<ref name="Hadits Ibnu Abbas">Hadits Ibnu Abbas, "Saya shalat bersama nabi {{saw}} disuatu malam, saya berdiri di samping kirinya, lalu nabi memegang bagian belakang kepala saya dan menempatkan saya di sebelah kanannya." (Hadits riwayat Bukhari)</ref>
 
*# Tiga orang pria atau lebih, imam paling depan dan makmum berjajar dibelakang imam<ref>Hadits Jabir, "Nabi {{saw}} berdiri shalat magrib, lalu saya datang dan berdiri disamping kirinya. Maka beliau menarik diri saya dan dijadikan disamping kanannya/ Tiba-tiba sahabat saya datang (untuk shalat), lalu kami berbaris dibelakang beliau, dan shlat bersama rasulallah {{saw}}." (Hadits riwayat Ahmad)</ref>
*# Satu pria dan satu wanita, imam didepan makmum persis dibelakangnya<ref name="Hadits Anas bin Malik">Hadits Anas bin Malik, "Bahwa beliau shalaat di belakang rasulallah {{saw}} bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)</ref>
 
*# Dua pria dan satu wanita atau lebih, makmum pria sejajar dengan imam, sedangkan makmum wanita dibelakang imam dan makmum pria<ref name="Hadits Ibnu Abbas"/><ref name="Hadits Anas bin Malik"/>
*# Dua orang wanita sejajar<ref name="Hadits Ibnu Abbas"/>
 
# Tiga orang wanita atau lebih sejajar<ref>Hadits Aisyah, "Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri ditengah shaf." (Hadits riwayat Baihaqi, Hakim, Daruquthni dan Ibnu Abi Syaibah)</ref>
* Dua orang wanita sejajar<ref name="Hadits Ibnu Abbas"/>
*# Beberapa pria dan wanita<ref>Hadits Abu Hurayrah, "Sebaik-baiknya shaf pria adalah yang pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama." (Hadits riwayat Muslim)</ref>
 
*# TigaBila orangada wanitaanak-anak, ataumaka lebihmereka sejajarditengah shaf pria dan shaf wanita<ref>Hadits AisyahAbu Malik Al-Asy'ari, "Bahwa Aisyanabi shalat{{saw}} menjadimenjadikan imam{shaf) bagipria kaumdidepan wanitaanak-anak, dananak-anak beliaudibelakang berdirimereka ditengahsedangkan shafkaum wanita dibelakang anak-anak." (Hadits riwayat Baihaqi, Hakim, Daruquthni dan Ibnu Abi SyaibahAhmad)</ref>
 
* Beberapa pria dan wanita<ref>Hadits Abu Hurayrah, "Sebaik-baiknya shaf pria adalah yang pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama." (Hadits riwayat Muslim)</ref>
 
* Bila ada anak-anak, maka mereka ditengah shaf pria dan shaf wanita<ref>Hadits Abu Malik Al-Asy'ari, "Bahwa nabi {{saw}} menjadikan {shaf) pria didepan anak-anak, anak-anak dibelakang mereka sedangkan kaum wanita dibelakang anak-anak. (Hadits riwayat Ahmad)</ref>
 
== Jamaah wanita di dalam masjid ==
Wanita diperbolehkan hadir berjama'ah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya [[syahwat]] ataupun fitnah. Baik karena perhiasan atau harum-haruman yang dipakainya.
* Kaum wanita dilarang menggunakan parfum atau wewangian<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda: "Janganlah kamu larang wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman." (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira)</ref><ref>"Siapa-siapa di antara wanita yang memakai harum-haruman, janganlah ia turut [[salat]] Isya bersama kami." (Hadits riwayat Muslim, Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Huraira, isnad hasan)</ref>
* Salat dirumah lebih utama bagi kaum wanita<ref>[[Hadits]] dari Ummu Humaid As-Saayidiyyah bahwa Ia datang kepada Rasulullahrasulullah {{saw}} dan mengatakan: "Ya [[Muhammad|Rasulullahrasulullah]], saya senang sekali salat di belakang Anda." Beliaupun menanggapi: "Saya tahu akan hal itu, tetapi salatmu di rumahmu adalah lebih baik dari salatmu di masjid kaummu, dan salatmu di masjid kaummu lebih baik dari salatmu di masjid Umum." (Hadits riwayat Ahmad dan Thabrani)</ref>
* Para pria dilarang untuk melarang para wanita yang ingin salat di masjid<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda: "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid, tetapi (salat) di rumah adalah lebih baik untuk mereka." (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar)</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist|2}}
 
==Pranala laur==
* {{id}} [http://pesantren.or.id.21.masterwebnet.com/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/menuju_kesempurnaan_salat/03.single Siapakah yang berhak menjadi imam dalam salat berjama'ah? Pondok Pesantren Nurul Huda]
* {{id}} [http://www.isnet.org/archive-milis/archive96/oct96/0118.html Salat Berjama'ah oleh : Taufik Ramlan Widjaja, koleksi diskusi Isnet]
 
{{Salat}}