Zakat hewan ternak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 26:
== Sapi & Kerbau ==
[[Sapi]] dan [[kerbau]] baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
{| class="wikitable"▼
▲{|class=wikitable
!<b>Jumlah Sapi
!<b>Besar Zakat
|-
|30-39
|1 ekor sapi jantan/betina tabi'
|-
Baris 60 ⟶ 58:
|3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
|-
|130-160
|setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
|}
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Keterangan :
* tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
* musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
|