Dewan Pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- didalam + di dalam) |
|||
Baris 30:
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Untuk periode
# Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat)
#
#
# Nezar Patria, M.Sc. (unsur wartawan)
# Drs.
# Drs.
# Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
#
#
== Struktur Kelembagaan ==
Dewan Pers terdiri atas
==== Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers ====
==== Komisi Hukum dan Perundang-Undangan ====
* Ir. Yosep Adi Prasetyo
==== Komisi
* Dr. Ninok Leksono
▲* Ir. H. Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A
==== Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri ====
* Nezar Patria, M.Sc.
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Surabaya]], [[Medan]] dan [[Makassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
|