Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- didalam + di dalam)
Dede Alkindi (bicara | kontrib)
Baris 30:
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
 
Untuk periode 2010-2013-2016, anggota Dewan Pers adalah :
# Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (unsur tokoh masyarakat)
# Ir.Margiyono Bambang Harymurti, M.P.A. (unsur wartawan)
# AgusDr. Sudibyo,Ninok S.I.P.Leksono (unsur tokoh masyarakat)
# Nezar Patria, M.Sc. (unsur wartawan)
# Drs. Anak Bagus Gde Satria Naradha (unsur pimpinan perusahaan pers)
# Drs. BektiImam NugrohoWahyudi (unsur wartawan)
# Drs. MargionoRay Wijaya (unsur wartawanpimpinan perusahaan pers)
# Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A (unsur pimpinan perusahaan pers)
# WinaIr. ArmadaYosep Sukardi,Adi S.H.,Prasetyo M.B.A., M.M. (unsur tokoh masyarakat)
# IrDrs. ZulfianiJimmy Silalahi Lubis (unsur pimpinan perusahaan pers)
 
== Struktur Kelembagaan ==
Dewan Pers terdiri atas 74 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :
==== Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers ====
* Ir. H. Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A.
* Agus Sudibyo
==== Komisi Hukum dan Perundang-Undangan ====
* Ir. Yosep Adi Prasetyo
* Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M
==== Komisi Penelitian, Pendataan,Pendidikan dan RatifikasiPelatihan Pers ====
* Dr. Ninok Leksono
* Ir. H. Muhammad Ridlo 'Eisy, M.B.A
==== Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi ====
* Ir. Zulfiani Lubis
==== Komisi Pemberdayaan Organisasi ====
* Anak Bagus Gde Satria Naradha
==== Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi ====
* Drs. Margiono
==== Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri ====
* Nezar Patria, M.Sc.
* Drs. Bekti Nugroho
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Surabaya]], [[Medan]] dan [[Makassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.