Dosen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
 
=== Kualifikasi Akademik ===
Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi [[program pascasarjana]] yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum :
# Lulusan program [[magister]] untuk program [[diploma]] atau program [[sarjana]]
# Lulusan program [[doktor]] untuk program pascasarjana.
Baris 32:
 
== Jabatan/Pangkat Dosen ==
Berikut ini jenjang jabatan/pangkat dosen<ref>Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:36/D/O/2001, ''Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen''.</ref> dan untuk dapat diangkat pada masing-masing jabatan dan pangkat tersebut dosen bersangkutanberdasarkan harus memenuhipersyaratan jumlah angka kredit yang dimaksud,:
 
{| class="wikitable sortable" border="1" width="80%"
Baris 38:
!width="50px"|Pangkat
!width="50px"|Golongan
!width="50px"|Angka Kreditkredit
|-
|Asisten Ahli