Taman nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 26:
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
 
Saat ini terdapat 50 Taman Nasional di Indonesia, yang pengelolaannya di bawah [[Kementerian Kehutanan Republik Indonesia]]. Enam diantaranya, [[Taman Nasional Gunung Leuser|nal Gunung Leuser]] di [[Sumatera Utara]] dan [[Aceh]], [[Taman Nasional Kerinci Seblat]] di [[Jambi]] dan [[Taman Nasional Bukit Barisan Selatan]] di [[Sumatera Utara]], [[Sumatera Barat]], [[Bengkulu]], dan [[Sumatera Selatan]], juga di termaksud [[Situs Warisan Dunia UNESCO]] yang tergabung sebagai [[Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera]].
 
== Lihat pula[[Daftar taman nasional di Indonesia]] ==