Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
→‎Pengelompokan jabatan fungsional: Jabatan fungsional tertentu
Baris 147:
 
===Jabatan fungsional tertentu / khusus===
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional Tertentu}}
Jabatan fungsional tertentu / khusus adalah yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Jabatan fungsional tertentu / khusus adalah yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Hingga Juni 2014, terdapat 129 jabatan dalam jabatan fungsional tertentu<ref>[http://www.menpan.go.id/informasi/sdm-aparatur/jabatan-jabatan-yang-dapat-dialokasikan-untuk-formasi-asn?download=4353:20140626-jabatan-fungsional-tertentu-update24juni2014 Jabatan Fungsional Tertentu update 24 Juni 2014]</ref>
 
===Jabatan fungsional umum===
Jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Hingga Juni 2014, terdapat 919 jabatan dalam jabatan fungsional umum.<ref>[http://www.menpan.go.id/informasi/sdm-aparatur/jabatan-jabatan-yang-dapat-dialokasikan-untuk-formasi-asn?download=4354:20140626-jabatan-fungsional-umum-919-update24juni2014 Jabatan Fungsional Umum update 24 Juni 2014]</ref>
 
==Angka kredit==
Angka Kredit menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.<ref>[http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP16-1994PNS.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>