Pelaksana tugas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{noref}}
'''Pelaksana Tugas''' (disingkat '''Plt.'''; [[bahasa Inggris|Inggris]]: ''acting''
Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari.
== Lihat pula ==
* [[Pejabat Sementara]] (Pjs.)
|