Kisas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Qisas''' ([[bahasa arab]]: <big><big>قصاص</big></big> ''Qishâsh'') adalah istilah dalam [[hukum islam]] yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. <ref>"...dan AlKami Qur'antelah Altetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-Maidahorang ayatyang 45zalim." {{quran(Al-usc|Maidah 5|:45}}).</ref>
 
Qisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti ''al-Qashâsh''. Sedangkan dalam istilah hukum [[Islam]] berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.<ref>Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34.</ref>
Orang-orang Islam mendasarkan tentang qisas ini dalam kitab sucinya yaitu [[Al-qur'an]], misalnya:
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
 
Sedangkan Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân mendefiniskannya dengan: ''‘al-Qishâsh'' adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.<ref>Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476.</ref>
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." [Al Maa-idah:45]
 
==Perintah qisas dalam Qur'an dan hadits==
Orang-orang Islam mendasarkan tentang qisas ini dalam kitab sucinya yaitu [[Al-qurQur'an]], misalnya:
"{{Cquote|Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [(Al Baqarah 2:178])}}
 
"Dan{{Cquote|...dan Kami telah tetapkan atasterhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwabahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada Qisasnyaqishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak Qisasqishaash)nya, maka melepaskan hak itu jadi(menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." [(Al Maa-idahMaidah 5:45])}}
 
Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka.
Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
 
Hikmah qishash menurut Qur'an adalah untuk kelangsungan hidup manusia {{Cquote|"Dan...dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah 2:179)}}
 
Kemudian dalam hadits-hadits berikut:
* Dari Anas dia berkata: “ Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian mereka datang menghadap rasulullah {{saw}} tetapi mereka tidak mau selain qishash. Lalu rasulullah {{saw}} memerintahkan untuk di qishash. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian rasulullah {{saw}} bersabda: “Wahai Anas, [[kitabullah]] telah menetapkan qishash. Maka keluarga wanita itu merelakan dan memaafkan Rubayyi. Kemudian rasulullah {{saw}} bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari).
* “Dari Ibnu Umar dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
 
Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti [[Arab Saudi]], [[Iran]] dan [[Pakistan]]. Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baris 15 ⟶ 24:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
==Pranala luar==
* [http://konsultasi-hukum-online.com/2013/06/hadits-hadits-ahkam-tentang-jinayat/ Hadits-hadits Ahkam tentang Jinayat di Konsultasi Hukum Online.com]
* [http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0/qishash/ Qishosh di Almanhaj.or.id]
 
{{islam-stub}}