Ratu Hemas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Soemirat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k clean up, replaced: karir → karier using AWB
Baris 16:
| lieutenant =
| monarch = [[Hamengkubuwana X]]
| president = [[Soeharto]]</br />[[B.J. Habibie]]</br />[[Abdurrahman Wahid]]</br />[[Megawati Soekarnoputri]]</br />[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
| primeminister =
| taoiseach =
Baris 71:
 
==Awal kehidupan==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Inhuldiging van Sultan Hamengku Buwana X in de kraton met naast hem de Gusti Kanjeng Ratu Hemas TMnr 20018311.jpg|thumb|275px|left|Penobatan Sultan Hamengkubuwana X]] Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dilahirkan dengan nama Tatiek Dradjad Supriastuti adalah anak ketiga (perempuan tunggal) dari tujuh bersaudara.<ref name="viva"/> Ia tinggal dan dibesarkan di [[Kebayoran Lama]], [[Jakarta Selatan]]. Ayah, Soepono Digdosastropranoto, seorang ABRI yang berasal dari [[Yogyakarta]], dan ibu, Susamtilah Soepono, seorang ibu rumah tangga, yang berasal dari [[Wates]], [[Kulonprogo]]. <ref name="viva"/> Hingga SMA Tatiek di Jakarta, dan sempat kuliah di Fakultas Arsitektur, Trisakti, Jakarta namun tidak diselesaikan karena menikah pada tahun 1968. <ref name="viva"/> <ref name="Tribun">[http://jogja.tribunnews.com/2012/07/16/momen-langka-sultan-dan-ratu-mesra-di-depan-publik Yogya Tribun News: Momen Langka, Sultan dan Ratu Mesra di Depan Publik]</ref> Tatiek kemudian pindah dari Jakarta ke Yogyakarta pada tahun 1972 mengikuti suaminya.<ref name="viva"/>
 
===Pertemuan dengan Sri Sultan Hamengkubuono X===
Sejak kecil setiap tahun keluarganya di Jakarta berlibur ke rumah kakeknya, bekas abdi dalem Kraton di Yogyakarta, di Soronatan.<ref name="viva"/> Pada tahun 1970-an di Yogyakarta, Tatiek (GKR Hemas) bertemu Herjuno Darpito, putera tertua Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang saat itu berkuasa, yang kemudian dinobatkan menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono X di gang.<ref name="viva"/> Pada umur 19 tahun Tatiek menikah dengan Herjuno Darpito (6 tahun lebih tua) dan meninggalkan kuliahnya. <ref name="viva"/> Namanya diganti untuk pertama kalinya menjadi Mangkubumi, dan berganti tiga kali hingga yang terakhir Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat Herjuno Darpito naik takhta menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono X.<ref name="viva"/> Pernikahannya dikaruniai lima puteri; [[GKR Pembayun]], GKR Candrakirana, [[GKR Maduretno]], [[GKR Hayu]], dan [[Nurastuti Wijareni|GKR Bendara]].<ref name="Tribun"/>
{{Templat: Keluarga Kerajaan Yogyakarta}}
 
==Kegiatan sosial, kiprah dan karirkarier politik==
* Pada awal kegiatannya di Kraton Yogyakarta aktivitas sosial GKR Hemas berkisar di [[Yayasan Sayap Ibu]] dan pemberantasan buta aksara di Yogyakarta sebagai pengajar.<ref name="viva"/> Sebelumnya, GKR Hemas juga pernah menjadi anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] masa jabatan 1997-1999 dari Fraksi Utusan Golongan, dan pernah pula menjadi Pemimpin Redaksi Majalah [[Kartini (majalah)|Kartini]]. <ref name="Tribun"/>
* Pada tahun 2004 GKR Hemas mengajukan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa partai politik dan terpilih. Ia juga aktif pada organisasi GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) karena ingin memahami kegiatan perempuan, hak hak perempuan dan alasan terjun dalam dunia politik<ref name="viva"/>
* Pada November 2008 wawancara dengan Arfi Bambani Amri, Nenden Novianti, A Rizalludin dan Tri Saputro dari VIVAnews Senin GKR Hemas mengungkapkan pandangan politiknya menentang [[UU Pornografi|Undang Undang Pornografi]] karena dinilai menyudutkan perempuan.<ref name="viva"/> Ratu Hemas bahkan ikut turun ke jalan, berdemonstrasi bersama ribuan rakyat Bali menentang, karena walaupun setuju untuk perlindungan anak dan bahaya internet, ia tidak setuju penggunaan undang-undang untuk hal tersebut.<ref name="viva"/>
* Pada tahun 2009 GKR Hemas terpilih kembali menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI independen (tanpa partai politik) untuk masa jabatan 2009-2014 dengan perolehan 941.153 suara, yang di klaim sebagai delapan puluh persen dari masyarakat Yogya. <ref name="dpd"/> <ref name="viva2">[http://us.fokus.news.viva.co.id/news/read/193015-hemas--saya-tidak-berpolitik Vivanews Fokus: Ratu Hemas: Saya Masuk DPD Tanpa Parpol]</ref>
* Pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan [[Laode Ida]], [[I Wayan Sudirta]], dan [[John Pieris]] mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggugat uji materiil [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]] dan [[Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011]] ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah. <ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, namun tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut. <ref name="Jakpos">{{en}} [http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html DPD seeks more authority in lawmaking]</ref> DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/> Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, namun tidak pernah dibahas DPR.<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya DPD RI diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran DPD dalam meloloskan Undang Undang; 2) usulan RUU dari DPD diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan DPD dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan RUU hanya oleh tiga lembaga; 5) DPD ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
 
==Rujukan==
{{reflist}}
 
{{DEFAULTSORT:Hemas, Ratu}}
{{lifetime|1952||}}
 
{{DEFAULTSORT:Hemas, Ratu}}
[[Kategori:Anggota DPD 2004-2009]]
[[Kategori:Anggota DPD 2009-2014]]