Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bona Kartono (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 8177813 oleh 36.81.109.221 (bicara)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:1959 Decree 1.jpg|300px|thumb|Dekrit Presiden 1959]]
{{Sejarah Indonesia}}
'''Dekret Presiden 5 Juli 1959''' adalahadalahhyuk [[dekret]] yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada [[5 Juli]] [[1959]]. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].
 
{{wikisource|Dekrit Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
Baris 7:
 
== Latar Belakang ==
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan [[Konstituante]] untuk menetapkan [[UUD]] baru sebagai pengganti [[UUDS 1950]]. AnggotaHhhyuAnggota konstituante mulai bersidang pada [[10 November]] [[1956]]. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada [[UUD '45]] semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden [[Soekarno]] lantas menyampaikan amanat di depan sidang [[Konstituante]] pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke [[UUD '45]]. Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang [[parlemen]]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
 
== Pengeluaran Dekrit Presiden 1959 ==