Berikut adalah '''daftar dan profil'''sejarah singkat dariprovinsi masing-masingdi [[provinsi]]Indonesia''' atau daerah yang dipersamakan dengan [[provinsi]] yang pernah dibentuk''' di lingkungan [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] mulai dari tahun [[1945]]-sekarang ([[2014]])<ref>. Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah [[provinsi]] atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan [[provinsi]]. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang[[undang-Undang]] atau yang disetarakan dengan Undang[[undang-Undangundang]]. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati [[Daerah Khusus|daerah yang bersifat khusus]] atau [[Daerah Istimewa|bersifat istimewa]] yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh [[Daftar provinsi Indonesia|provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi]]. Beberapa diantaranyadi antaranya masih ada hingga saat ini ([[2009]]), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.</ref>.